Berputar.id Dua orang tersangka kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Tersangka yang berinisial MN dan DM ditangkap pada tanggal 9 November 2024, dengan MN sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga : Pasangan Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani Akan Bulan Madu Akhir Tahun
Rincian Penangkapan:
Kedua tersangka saat ini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif, dengan harapan dapat mengungkap lebih lanjut mengenai jaringan judi online yang terlibat. Kombes Wira Satya Triputra dari Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini
Berputar.id Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengajak seluruh jajaran di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menjadikan Kemnaker…
Berputar.id Seorang pria berinisial R di Bekasi ditangkap setelah melakukan perbuatan bejat dengan memperkosa anak…
Berputar.id Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan praktik penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal sebanyak…
Berputar.id Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), secara terbuka mengungkapkan alasan di balik kehadirannya…
Berputar.id Guru Besar Hukum Digital dan Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Ahmad…
Berputar.id Prilly Latuconsina kembali menjadi sorotan publik terkait penampilannya yang kini terlihat lebih dewasa dan…