Berputar.id Dua orang tersangka kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Tersangka yang berinisial MN dan DM ditangkap pada tanggal 9 November 2024, dengan MN sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga : Pasangan Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani Akan Bulan Madu Akhir Tahun
Rincian Penangkapan:
Kedua tersangka saat ini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif, dengan harapan dapat mengungkap lebih lanjut mengenai jaringan judi online yang terlibat. Kombes Wira Satya Triputra dari Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini
Berputar.id Gathan Mahardika alias Reza, seorang pria berusia 27 tahun, ditangkap oleh polisi setelah melakukan…
Berputar.id Pemerintah Indonesia telah menyatakan menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan perbaikan aturan terkait…
Berputar.id Kasus pencabulan di Pondok Pesantren Ad-Diniyah, Duren Sawit, Jakarta Timur, melibatkan pemilik berinisial CH…
Berputar.id Seorang wanita berinisial RS (36) mengalami insiden tragis ketika tercebur ke dalam sumur di…
Berputar.id Dua aplikasi milik ByteDance, yaitu CapCut dan Mobile Legends, kini telah resmi dapat diakses oleh pengguna di…
Berputar.id Uya Kuya, seorang presenter dan anggota DPR RI, menjadi sorotan publik setelah videonya yang…