Berputar.id Dua orang tersangka kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Tersangka yang berinisial MN dan DM ditangkap pada tanggal 9 November 2024, dengan MN sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga : Pasangan Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani Akan Bulan Madu Akhir Tahun
Rincian Penangkapan:
Kedua tersangka saat ini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif, dengan harapan dapat mengungkap lebih lanjut mengenai jaringan judi online yang terlibat. Kombes Wira Satya Triputra dari Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini
Berputar.id Polisi akhirnya menetapkan Dokter YA sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien…
Berputar.id Polisi menangkap seorang pria berinisial ES (37) yang melakukan perampasan sepeda motor milik warga…
Berputar.id Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menargetkan pengadaan 2.000 bus listrik Transjakarta pada tahun 2029. Saat ini,…
Berputar.id Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melaksanakan tradisi berbagi di momen Idul Adha dengan menyerahkan 47…
Berputar.id Akun Instagram yang diduga memuat konten judi online dan sempat di-follow oleh Wakil Presiden…
Berputar.id Nikita Mirzani resmi dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu setelah berkas kasus dugaan…