Berputar.id Dua orang tersangka kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Tersangka yang berinisial MN dan DM ditangkap pada tanggal 9 November 2024, dengan MN sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga : Pasangan Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani Akan Bulan Madu Akhir Tahun
Rincian Penangkapan:
Kedua tersangka saat ini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif, dengan harapan dapat mengungkap lebih lanjut mengenai jaringan judi online yang terlibat. Kombes Wira Satya Triputra dari Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini
Berputar.id Mitra dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, menjalani pemeriksaan oleh…
Berputar.id Seorang wanita berinisial TNA (32) berhasil diamankan polisi setelah melakukan penipuan dengan modus mengedit…
Berputar.id Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas perkara Warga Negara Ukraina, Roman Nazarenko, tersangka kasus laboratorium…
Berputar.id Anggota DPRD Sumatera Utara, Megawati Zebua, melaporkan pemilik akun TikTok @polostakberdosa ke Polda Sumut…
Berputar.id Cristina Balan, mantan engineer Tesla yang dikenal sebagai whistleblower atas isu keselamatan desain kendaraan,…
Berputar.id Ibunda dari penyanyi dangdut Cici Paramida dan Siti KDI, Hj Roesnaedi, meninggal dunia pada…