Berputar.id Polisi di Depok, Jawa Barat, telah menangkap lima orang pelaku yang terlibat dalam promosi judi online melalui media sosial, terutama Facebook dan Instagram. Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa pengungkapan ini terjadi di wilayah Sukmajaya, di mana awalnya terdapat delapan orang yang diamankan, tetapi tiga di antaranya dijadikan saksi karena tidak terlibat langsung dalam kegiatan tersebut.
Baca Juga : Jalan Penghubung Tangerang Bogor Putus Karena Longsor
Pelaku mempromosikan judi online dengan mengarahkan korban untuk berkomunikasi melalui direct message (DM) atau inbox, di mana mereka diberikan tautan untuk mengakses situs judi. Setelah masuk ke dalam tautan tersebut, korban diminta untuk melakukan deposit uang dengan sistem permainan yang tidak menguntungkan—1 kali menang dan 10 kali kalah. Proses pembayaran dilakukan melalui metode non-tunai seperti GoPay atau OVO.
Kelima pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Pengungkapan ini menunjukkan upaya serius dari pihak kepolisian dalam memberantas praktik judi online yang semakin marak di Indonesia.
Berputar.id Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis terhadap mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono…
Berputar.id Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang dilakukan…
Berputar.id Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan kunjungan ke indekos diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu)…
Berputar.id Seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau saat ini mengalami kebakaran hutan dan lahan…
Berputar.id PowerPoint sudah lama menjadi pilihan utama bagi para pekerja dan mahasiswa untuk membuat presentasi.…
Berputar.id DJ Panda akhirnya angkat bicara terkait rumor dirinya yang menghamili selebritas Erika Carlina. Dalam…