Berputar.id Polisi di Depok, Jawa Barat, telah menangkap lima orang pelaku yang terlibat dalam promosi judi online melalui media sosial, terutama Facebook dan Instagram. Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa pengungkapan ini terjadi di wilayah Sukmajaya, di mana awalnya terdapat delapan orang yang diamankan, tetapi tiga di antaranya dijadikan saksi karena tidak terlibat langsung dalam kegiatan tersebut.
Baca Juga : Jalan Penghubung Tangerang Bogor Putus Karena Longsor
Detail Penangkapan
- Tanggal Penangkapan: Senin malam, 4 November 2024.
- Pelaku yang Ditangkap: TZ (bandar), CP, MK, HI (promotor), dan R (pengelola situs).
- Barang Bukti: Delapan handphone yang digunakan untuk mengoperasikan situs judi online.
Metode Operasi
Pelaku mempromosikan judi online dengan mengarahkan korban untuk berkomunikasi melalui direct message (DM) atau inbox, di mana mereka diberikan tautan untuk mengakses situs judi. Setelah masuk ke dalam tautan tersebut, korban diminta untuk melakukan deposit uang dengan sistem permainan yang tidak menguntungkan—1 kali menang dan 10 kali kalah. Proses pembayaran dilakukan melalui metode non-tunai seperti GoPay atau OVO.
Tindak Pidana
Kelima pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Pengungkapan ini menunjukkan upaya serius dari pihak kepolisian dalam memberantas praktik judi online yang semakin marak di Indonesia.