Berputar.id Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, namun tetap menyatakan bahwa Mardani bersalah atas tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun. Ini merupakan pengurangan hukuman sebanyak dua tahun dibandingkan putusan pada tingkat banding yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.
Dalam putusannya, MA membatalkan putusan sebelumnya dan menetapkan beberapa poin penting:
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, menganggap keputusan ini aneh karena PK biasanya hanya menolak atau mengabulkan tanpa mengurangi hukuman. Ia menegaskan bahwa seharusnya jika ada bukti baru atau kekhilafan hakim, hasilnya bisa berujung pada pembebasan terpidana. Boyamin menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut, meskipun menghormati kebebasan hakim dalam memutuskan kasus ini.
Mardani H Maming terlibat dalam kasus suap terkait izin tambang saat menjabat sebagai bupati. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 104,3 miliar untuk memfasilitasi transfer izin tambang dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan menyoroti perdebatan mengenai keadilan dalam sistem hukum
Berputar.id Presiden Prabowo Subianto resmi menerima undangan untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of…
Berputar.id Pada tanggal 9 Juni 2025 yang bertepatan dengan hari Senin, masyarakat Indonesia menikmati libur…
Berputar.id Wilayah RW 3, Kelurahan Malaka Jaya, Jakarta Timur, yang sempat heboh dan dikenal dengan…
Berputar.id Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti fenomena banyak ibu yang tega membuang bayinya. Dalam…
Berputar.id Penelitian terbaru yang dilakukan oleh University of the Republic of Uruguay (Udelar) dan Pompeu…
Berputar.id Artis Tyas Mirasih akan segera melaksanakan ibadah umrah dalam waktu dekat. Tidak sendiri, Tyas…