Categories: Berita Daerah

MA Kabulkan PK dan Kurangi Hukuman Mardani Maming Bikin MAKI Kecewa dan Merasa Tidak Lazim

Spread the love

Berputar.id Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, namun tetap menyatakan bahwa Mardani bersalah atas tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun. Ini merupakan pengurangan hukuman sebanyak dua tahun dibandingkan putusan pada tingkat banding yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga : Kantor BUMN Diusul Legislator Partai Gerindra Untuk Putar Lagu Indonesia Raya Tiap Jam 10 Pagi

Keputusan Mahkamah Agung

Dalam putusannya, MA membatalkan putusan sebelumnya dan menetapkan beberapa poin penting:

  1. Mardani H Maming dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
  2. Hukuman penjara dijatuhkan selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
  3. Uang pengganti yang harus dibayar Mardani adalah sebesar Rp 110 miliar. Jika tidak mampu membayar, akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama 2 tahun.
  4. Barang bukti berupa jam tangan merek Richard Mille dirampas untuk negara, sementara barang bukti lainnya dikembalikan kepada pihak-pihak tertentu.

Tanggapan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)

Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, menganggap keputusan ini aneh karena PK biasanya hanya menolak atau mengabulkan tanpa mengurangi hukuman. Ia menegaskan bahwa seharusnya jika ada bukti baru atau kekhilafan hakim, hasilnya bisa berujung pada pembebasan terpidana. Boyamin menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut, meskipun menghormati kebebasan hakim dalam memutuskan kasus ini.

Latar Belakang Kasus

Mardani H Maming terlibat dalam kasus suap terkait izin tambang saat menjabat sebagai bupati. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 104,3 miliar untuk memfasilitasi transfer izin tambang dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan menyoroti perdebatan mengenai keadilan dalam sistem hukum

HARUM168

Admin

Recent Posts

Presiden Prabowo Subianto Terima Undangan Resmi Hadiri KTT G7 2025 di Kanada

Berputar.id Presiden Prabowo Subianto resmi menerima undangan untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of…

9 jam ago

Taman Margasatwa Ragunan Tetap Buka di Hari Cuti Bersama Idul Adha 9 Juni 2025, Pilihan Liburan Seru Bersama Keluarga

Berputar.id Pada tanggal 9 Juni 2025 yang bertepatan dengan hari Senin, masyarakat Indonesia menikmati libur…

9 jam ago

Kondisi Terkini ‘Kampung Kembar’ di RW 3 Malaka Jaya: Warga Kembar Kini Mulai Berkurang

Berputar.id Wilayah RW 3, Kelurahan Malaka Jaya, Jakarta Timur, yang sempat heboh dan dikenal dengan…

9 jam ago

Megawati Soekarnoputri Soroti Sikap Ibu yang Tega Membuang Bayinya dalam Acara Pameran Foto Guntur Soekarnoputra

Berputar.id Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti fenomena banyak ibu yang tega membuang bayinya. Dalam…

9 jam ago

Kebisingan Aktivitas Manusia di Antartika Picu Stres Berat pada Fauna, Studi Baru Ungkap Dampak Negatif yang Diremehkan

Berputar.id Penelitian terbaru yang dilakukan oleh University of the Republic of Uruguay (Udelar) dan Pompeu…

9 jam ago

Tyas Mirasih Siap Berangkat Umrah Bersama Keluarga, Siapkan Doa Khusus

Berputar.id Artis Tyas Mirasih akan segera melaksanakan ibadah umrah dalam waktu dekat. Tidak sendiri, Tyas…

9 jam ago