Categories: Berita Daerah

MA Kabulkan PK dan Kurangi Hukuman Mardani Maming Bikin MAKI Kecewa dan Merasa Tidak Lazim

Spread the love

Berputar.id Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, namun tetap menyatakan bahwa Mardani bersalah atas tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun. Ini merupakan pengurangan hukuman sebanyak dua tahun dibandingkan putusan pada tingkat banding yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga : Kantor BUMN Diusul Legislator Partai Gerindra Untuk Putar Lagu Indonesia Raya Tiap Jam 10 Pagi

Keputusan Mahkamah Agung

Dalam putusannya, MA membatalkan putusan sebelumnya dan menetapkan beberapa poin penting:

  1. Mardani H Maming dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
  2. Hukuman penjara dijatuhkan selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
  3. Uang pengganti yang harus dibayar Mardani adalah sebesar Rp 110 miliar. Jika tidak mampu membayar, akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama 2 tahun.
  4. Barang bukti berupa jam tangan merek Richard Mille dirampas untuk negara, sementara barang bukti lainnya dikembalikan kepada pihak-pihak tertentu.

Tanggapan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)

Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, menganggap keputusan ini aneh karena PK biasanya hanya menolak atau mengabulkan tanpa mengurangi hukuman. Ia menegaskan bahwa seharusnya jika ada bukti baru atau kekhilafan hakim, hasilnya bisa berujung pada pembebasan terpidana. Boyamin menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut, meskipun menghormati kebebasan hakim dalam memutuskan kasus ini.

Latar Belakang Kasus

Mardani H Maming terlibat dalam kasus suap terkait izin tambang saat menjabat sebagai bupati. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 104,3 miliar untuk memfasilitasi transfer izin tambang dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan menyoroti perdebatan mengenai keadilan dalam sistem hukum

HARUM168

Admin

Recent Posts

Ridwan Kamil Resmi Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Isu Perselingkuhan

Berputar.id Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), telah resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim…

5 jam ago

Jokowi Tegas Bantah Tuduhan Ijazah Palsu dan Pertimbangkan Langkah Hukum

Berputar.id Isu terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali menjadi perdebatan…

6 jam ago

Dua Pelaku Warga Sipil dan Dua Anggota TNI Ditangkap atas Kasus Pengeroyokan hingga Tewas di Serang

Berputar.id Polresta Serang Kota berhasil menangkap dua warga sipil berinisial MS (24) dan JH (24)…

6 jam ago

Viral di Media Sosial: Proyek Pemagaran SD di Kecamatan Cabangbungin, Bekasi, Disoal oleh “Putra Wilayah”, Polisi Klarifikasi Fakta

Berputar.id Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria yang mengaku sebagai "putra wilayah" marah-marah dan memaksa…

6 jam ago

Zuckerberg Akui TikTok Jadi Ancaman Utama bagi Meta dalam Sidang Antimonopoli FTC

Berputar.id CEO Meta, Mark Zuckerberg, tampil sebagai saksi utama dalam persidangan antimonopoli antara Komisi Perdagangan…

6 jam ago

Gitaris Seringai dan Manajer Iko Uwais, Ricky Siahaan Meninggal Dunia Saat Tur di Jepang

Berputar.id Dunia musik Tanah Air kembali berduka atas meninggalnya Ricky Siahaan, gitaris band metal Seringai…

6 jam ago