Categories: Berita Daerah

MA Kabulkan PK dan Kurangi Hukuman Mardani Maming Bikin MAKI Kecewa dan Merasa Tidak Lazim

Spread the love

Berputar.id Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, namun tetap menyatakan bahwa Mardani bersalah atas tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun. Ini merupakan pengurangan hukuman sebanyak dua tahun dibandingkan putusan pada tingkat banding yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga : Kantor BUMN Diusul Legislator Partai Gerindra Untuk Putar Lagu Indonesia Raya Tiap Jam 10 Pagi

Keputusan Mahkamah Agung

Dalam putusannya, MA membatalkan putusan sebelumnya dan menetapkan beberapa poin penting:

  1. Mardani H Maming dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
  2. Hukuman penjara dijatuhkan selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
  3. Uang pengganti yang harus dibayar Mardani adalah sebesar Rp 110 miliar. Jika tidak mampu membayar, akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama 2 tahun.
  4. Barang bukti berupa jam tangan merek Richard Mille dirampas untuk negara, sementara barang bukti lainnya dikembalikan kepada pihak-pihak tertentu.

Tanggapan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)

Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, menganggap keputusan ini aneh karena PK biasanya hanya menolak atau mengabulkan tanpa mengurangi hukuman. Ia menegaskan bahwa seharusnya jika ada bukti baru atau kekhilafan hakim, hasilnya bisa berujung pada pembebasan terpidana. Boyamin menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut, meskipun menghormati kebebasan hakim dalam memutuskan kasus ini.

Latar Belakang Kasus

Mardani H Maming terlibat dalam kasus suap terkait izin tambang saat menjabat sebagai bupati. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 104,3 miliar untuk memfasilitasi transfer izin tambang dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan menyoroti perdebatan mengenai keadilan dalam sistem hukum

HARUM168

Admin

Recent Posts

Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Dono Parwoto Jadi 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek Tol Japek II

Berputar.id Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis terhadap mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono…

23 jam ago

Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta Gagalkan Penyulundupan Narkoba Lewat Pengunjung

Berputar.id Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang dilakukan…

23 jam ago

Kompolnas Dalami Kasus Kematian Diplomat Muda Kemlu di Kosan Menteng dengan Pemeriksaan CCTV dan Detail Kamar

Berputar.id Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan kunjungan ke indekos diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu)…

23 jam ago

16 Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan Ditetapkan di Riau, Semua Daerah Alami Karhutla

Berputar.id Seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau saat ini mengalami kebakaran hutan dan lahan…

23 jam ago

Alternatif Kekinian Pengganti PowerPoint, Bikin Presentasi Makin Menarik dan Interaktif

Berputar.id PowerPoint sudah lama menjadi pilihan utama bagi para pekerja dan mahasiswa untuk membuat presentasi.…

23 jam ago

DJ Panda Klarifikasi Isu Kehamilan Erika Carlina: “Saya Sudah Berusaha Bertanggung Jawab”

Berputar.id DJ Panda akhirnya angkat bicara terkait rumor dirinya yang menghamili selebritas Erika Carlina. Dalam…

23 jam ago