Berputar.id Polisi mengungkap rincian pembunuhan dan pemutilasian yang dilakukan oleh Fauzan Fahmi (43) terhadap seorang wanita berinisial SH (40) di Muara Baru, Jakarta Utara. Kejadian ini berlangsung pada malam tanggal 27 Oktober 2024, di mana Fauzan mencekik korban selama sekitar 20 menit hingga korban tidak bergerak, sebelum melanjutkan dengan tindakan mutilasi.
Baca Juga : Harga Galaxy Tab S10 Plus dan Ultra 5G di Indonesia
Jasad SH ditemukan pada tanggal 29 Oktober 2024, dengan kepala dan tubuh terpisah sejauh 600 meter. Polisi menangkap Fauzan pada malam yang sama setelah penemuan jasad tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka.
Fauzan diduga berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang saat melakukan pembunuhan. Tes urine menunjukkan bahwa ia positif menggunakan methamphetamine. Motif pembunuhan ini dipicu oleh emosi setelah korban menghina istri Fauzan.
Fauzan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Keluarga korban juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa SH hamil atau menikah siri dengan Fauzan, menekankan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyakitkan bagi mereka
Berputar.id Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), telah resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim…
Berputar.id Isu terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali menjadi perdebatan…
Berputar.id Polresta Serang Kota berhasil menangkap dua warga sipil berinisial MS (24) dan JH (24)…
Berputar.id Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria yang mengaku sebagai "putra wilayah" marah-marah dan memaksa…
Berputar.id CEO Meta, Mark Zuckerberg, tampil sebagai saksi utama dalam persidangan antimonopoli antara Komisi Perdagangan…
Berputar.id Dunia musik Tanah Air kembali berduka atas meninggalnya Ricky Siahaan, gitaris band metal Seringai…