Berputar.id Polisi mengungkap rincian pembunuhan dan pemutilasian yang dilakukan oleh Fauzan Fahmi (43) terhadap seorang wanita berinisial SH (40) di Muara Baru, Jakarta Utara. Kejadian ini berlangsung pada malam tanggal 27 Oktober 2024, di mana Fauzan mencekik korban selama sekitar 20 menit hingga korban tidak bergerak, sebelum melanjutkan dengan tindakan mutilasi.
Baca Juga : Harga Galaxy Tab S10 Plus dan Ultra 5G di Indonesia
Jasad SH ditemukan pada tanggal 29 Oktober 2024, dengan kepala dan tubuh terpisah sejauh 600 meter. Polisi menangkap Fauzan pada malam yang sama setelah penemuan jasad tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka.
Fauzan diduga berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang saat melakukan pembunuhan. Tes urine menunjukkan bahwa ia positif menggunakan methamphetamine. Motif pembunuhan ini dipicu oleh emosi setelah korban menghina istri Fauzan.
Fauzan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Keluarga korban juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa SH hamil atau menikah siri dengan Fauzan, menekankan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyakitkan bagi mereka
Berputar.id Polisi akhirnya menetapkan Dokter YA sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien…
Berputar.id Polisi menangkap seorang pria berinisial ES (37) yang melakukan perampasan sepeda motor milik warga…
Berputar.id Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menargetkan pengadaan 2.000 bus listrik Transjakarta pada tahun 2029. Saat ini,…
Berputar.id Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melaksanakan tradisi berbagi di momen Idul Adha dengan menyerahkan 47…
Berputar.id Akun Instagram yang diduga memuat konten judi online dan sempat di-follow oleh Wakil Presiden…
Berputar.id Nikita Mirzani resmi dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu setelah berkas kasus dugaan…