Berputar.id Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada tahun 2015-2016. Dalam konferensi pers pada 29 Oktober 2024, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Lembong bersama Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), diduga melanggar hukum dengan memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada perusahaan swasta, padahal seharusnya hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diperbolehkan melakukan impor tersebut.
Baca Juga : Israel Mengganggap Pengangkatan Pemimpin Baru Hizbullah Tidak Akan Bertahan Lama
Lembong dan Sitorus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara antara 4 hingga 20 tahun serta denda.
Kejagung kini sedang menyelidiki aliran dana terkait kasus ini dan menilai apakah ada unsur korupsi lebih lanjut di antara pihak-pihak yang terlibat. Tom Lembong saat ini ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut
Berputar.id Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis terhadap mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono…
Berputar.id Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang dilakukan…
Berputar.id Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan kunjungan ke indekos diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu)…
Berputar.id Seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau saat ini mengalami kebakaran hutan dan lahan…
Berputar.id PowerPoint sudah lama menjadi pilihan utama bagi para pekerja dan mahasiswa untuk membuat presentasi.…
Berputar.id DJ Panda akhirnya angkat bicara terkait rumor dirinya yang menghamili selebritas Erika Carlina. Dalam…