Categories: Berita Daerah

Dugaan Menyalahi Aturan Alur Impor Gula Bikin Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Oleh Kejagung

Spread the love

Berputar.id Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada tahun 2015-2016. Dalam konferensi pers pada 29 Oktober 2024, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Lembong bersama Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), diduga melanggar hukum dengan memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada perusahaan swasta, padahal seharusnya hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diperbolehkan melakukan impor tersebut.

Baca Juga : Israel Mengganggap Pengangkatan Pemimpin Baru Hizbullah Tidak Akan Bertahan Lama

Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman

Lembong dan Sitorus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara antara 4 hingga 20 tahun serta denda.

Kronologi Kasus

  • Impor Gula: Pada akhir Desember 2015, dalam rapat koordinasi perekonomian, terungkap bahwa Indonesia akan mengalami kekurangan gula kristal putih (GKP) sebanyak 200 ribu ton. Namun, Tom Lembong memberikan izin untuk mengimpor GKM kepada sembilan perusahaan swasta tanpa melalui prosedur yang benar.
  • Pelanggaran Aturan: Aturan yang berlaku menyatakan bahwa impor gula harus dilakukan oleh BUMN dan harus melalui rapat koordinasi antarkementerian. Namun, izin yang diberikan Lembong tidak mengikuti prosedur tersebut.
  • Kerugian Negara: Kejagung mengklaim bahwa negara mengalami kerugian sekitar Rp 400 miliar akibat kebijakan ini, di mana gula dijual di atas harga eceran tertinggi tanpa operasi pasar yang sesuai.

Dampak dan Langkah Selanjutnya

Kejagung kini sedang menyelidiki aliran dana terkait kasus ini dan menilai apakah ada unsur korupsi lebih lanjut di antara pihak-pihak yang terlibat. Tom Lembong saat ini ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut

CINTA55

Admin

Recent Posts

Mitra Dapur MBG Kalibata Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Dana Hampir Rp 1 Miliar oleh Yayasan MBN

Berputar.id Mitra dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, menjalani pemeriksaan oleh…

15 jam ago

Wanita di Mal Pondok Indah Jakarta Selatan Ditangkap Usai Tipu Toko dengan Bukti Transfer Palsu

Berputar.id Seorang wanita berinisial TNA (32) berhasil diamankan polisi setelah melakukan penipuan dengan modus mengedit…

15 jam ago

Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Roman Nazarenko, Bos Jaringan Lab Narkoba Hydra di Bali ke Kejati Bali

Berputar.id Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas perkara Warga Negara Ukraina, Roman Nazarenko, tersangka kasus laboratorium…

15 jam ago

Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua Laporkan Akun TikTok Penyebar Video Dugaan Cekik Pramugari Wings Air

Berputar.id Anggota DPRD Sumatera Utara, Megawati Zebua, melaporkan pemilik akun TikTok @polostakberdosa ke Polda Sumut…

15 jam ago

Whistleblower Tesla Cristina Balan Menang Banding, Siap Hadapi Elon Musk di Pengadilan Terbuka

Berputar.id Cristina Balan, mantan engineer Tesla yang dikenal sebagai whistleblower atas isu keselamatan desain kendaraan,…

15 jam ago

Kenangan Haru Cici Paramida dan Siti KDI Mengenang Ibunda Hj Roesnaedi yang Meninggal Dunia, Dimakamkan di TPU Semper Jakarta Utara

Berputar.id  Ibunda dari penyanyi dangdut Cici Paramida dan Siti KDI, Hj Roesnaedi, meninggal dunia pada…

15 jam ago