Categories: Berita Daerah

Dugaan Menyalahi Aturan Alur Impor Gula Bikin Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Oleh Kejagung

Spread the love

Berputar.id Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada tahun 2015-2016. Dalam konferensi pers pada 29 Oktober 2024, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Lembong bersama Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), diduga melanggar hukum dengan memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada perusahaan swasta, padahal seharusnya hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diperbolehkan melakukan impor tersebut.

Baca Juga : Israel Mengganggap Pengangkatan Pemimpin Baru Hizbullah Tidak Akan Bertahan Lama

Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman

Lembong dan Sitorus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara antara 4 hingga 20 tahun serta denda.

Kronologi Kasus

  • Impor Gula: Pada akhir Desember 2015, dalam rapat koordinasi perekonomian, terungkap bahwa Indonesia akan mengalami kekurangan gula kristal putih (GKP) sebanyak 200 ribu ton. Namun, Tom Lembong memberikan izin untuk mengimpor GKM kepada sembilan perusahaan swasta tanpa melalui prosedur yang benar.
  • Pelanggaran Aturan: Aturan yang berlaku menyatakan bahwa impor gula harus dilakukan oleh BUMN dan harus melalui rapat koordinasi antarkementerian. Namun, izin yang diberikan Lembong tidak mengikuti prosedur tersebut.
  • Kerugian Negara: Kejagung mengklaim bahwa negara mengalami kerugian sekitar Rp 400 miliar akibat kebijakan ini, di mana gula dijual di atas harga eceran tertinggi tanpa operasi pasar yang sesuai.

Dampak dan Langkah Selanjutnya

Kejagung kini sedang menyelidiki aliran dana terkait kasus ini dan menilai apakah ada unsur korupsi lebih lanjut di antara pihak-pihak yang terlibat. Tom Lembong saat ini ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut

CINTA55

Admin

Recent Posts

Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Dono Parwoto Jadi 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek Tol Japek II

Berputar.id Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis terhadap mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono…

34 menit ago

Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta Gagalkan Penyulundupan Narkoba Lewat Pengunjung

Berputar.id Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang dilakukan…

37 menit ago

Kompolnas Dalami Kasus Kematian Diplomat Muda Kemlu di Kosan Menteng dengan Pemeriksaan CCTV dan Detail Kamar

Berputar.id Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan kunjungan ke indekos diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu)…

40 menit ago

16 Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan Ditetapkan di Riau, Semua Daerah Alami Karhutla

Berputar.id Seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau saat ini mengalami kebakaran hutan dan lahan…

42 menit ago

Alternatif Kekinian Pengganti PowerPoint, Bikin Presentasi Makin Menarik dan Interaktif

Berputar.id PowerPoint sudah lama menjadi pilihan utama bagi para pekerja dan mahasiswa untuk membuat presentasi.…

44 menit ago

DJ Panda Klarifikasi Isu Kehamilan Erika Carlina: “Saya Sudah Berusaha Bertanggung Jawab”

Berputar.id DJ Panda akhirnya angkat bicara terkait rumor dirinya yang menghamili selebritas Erika Carlina. Dalam…

47 menit ago