Categories: Berita Daerah

Dugaan Menyalahi Aturan Alur Impor Gula Bikin Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Oleh Kejagung

Spread the love

Berputar.id Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada tahun 2015-2016. Dalam konferensi pers pada 29 Oktober 2024, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Lembong bersama Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), diduga melanggar hukum dengan memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada perusahaan swasta, padahal seharusnya hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diperbolehkan melakukan impor tersebut.

Baca Juga : Israel Mengganggap Pengangkatan Pemimpin Baru Hizbullah Tidak Akan Bertahan Lama

Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman

Lembong dan Sitorus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara antara 4 hingga 20 tahun serta denda.

Kronologi Kasus

  • Impor Gula: Pada akhir Desember 2015, dalam rapat koordinasi perekonomian, terungkap bahwa Indonesia akan mengalami kekurangan gula kristal putih (GKP) sebanyak 200 ribu ton. Namun, Tom Lembong memberikan izin untuk mengimpor GKM kepada sembilan perusahaan swasta tanpa melalui prosedur yang benar.
  • Pelanggaran Aturan: Aturan yang berlaku menyatakan bahwa impor gula harus dilakukan oleh BUMN dan harus melalui rapat koordinasi antarkementerian. Namun, izin yang diberikan Lembong tidak mengikuti prosedur tersebut.
  • Kerugian Negara: Kejagung mengklaim bahwa negara mengalami kerugian sekitar Rp 400 miliar akibat kebijakan ini, di mana gula dijual di atas harga eceran tertinggi tanpa operasi pasar yang sesuai.

Dampak dan Langkah Selanjutnya

Kejagung kini sedang menyelidiki aliran dana terkait kasus ini dan menilai apakah ada unsur korupsi lebih lanjut di antara pihak-pihak yang terlibat. Tom Lembong saat ini ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut

CINTA55

Admin

Recent Posts

Seorang Pria di Bogor Ditangkap Polisi Setelah Melakukan Penipuan Dengan Bawa Kabur HP Wanita Kencannya

Berputar.id Gathan Mahardika alias Reza, seorang pria berusia 27 tahun, ditangkap oleh polisi setelah melakukan…

5 jam ago

Pemerintah Indonesia Menyatakan Menerima Putusan MA Soal Aturan Terkait Pinjol

Berputar.id Pemerintah Indonesia telah menyatakan menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan perbaikan aturan terkait…

5 jam ago

Pemilik Pondok Pesantren di Jakarta Timur Diduga Terlibat Pencabulan Santri

Berputar.id Kasus pencabulan di Pondok Pesantren Ad-Diniyah, Duren Sawit, Jakarta Timur, melibatkan pemilik berinisial CH…

5 jam ago

Wanita di Bogor Mandi dan Tidak Kunjung Keluar Ternyata Tewas Tercebur ke Sumur

Berputar.id Seorang wanita berinisial RS (36) mengalami insiden tragis ketika tercebur ke dalam sumur di…

6 jam ago

Aplikasi Milik ByteDance CapCut dan Mobile Legends Kini Resmi Dapat Akses di AS

Berputar.id Dua aplikasi milik ByteDance, yaitu CapCut dan Mobile Legends, kini telah resmi dapat diakses oleh pengguna di…

7 jam ago

Penjelasan Uya Kuya Yang Dikritik Ngonten Depan Bekas Rumah Kebakaran Oleh Pemilik Rumah di LA

Berputar.id Uya Kuya, seorang presenter dan anggota DPR RI, menjadi sorotan publik setelah videonya yang…

7 jam ago