
Berputar.id Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada tahun 2015-2016. Dalam konferensi pers pada 29 Oktober 2024, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Lembong bersama Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), diduga melanggar hukum dengan memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada perusahaan swasta, padahal seharusnya hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diperbolehkan melakukan impor tersebut.
Baca Juga : Israel Mengganggap Pengangkatan Pemimpin Baru Hizbullah Tidak Akan Bertahan Lama
Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman
Lembong dan Sitorus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara antara 4 hingga 20 tahun serta denda.
Kronologi Kasus
- Impor Gula: Pada akhir Desember 2015, dalam rapat koordinasi perekonomian, terungkap bahwa Indonesia akan mengalami kekurangan gula kristal putih (GKP) sebanyak 200 ribu ton. Namun, Tom Lembong memberikan izin untuk mengimpor GKM kepada sembilan perusahaan swasta tanpa melalui prosedur yang benar.
- Pelanggaran Aturan: Aturan yang berlaku menyatakan bahwa impor gula harus dilakukan oleh BUMN dan harus melalui rapat koordinasi antarkementerian. Namun, izin yang diberikan Lembong tidak mengikuti prosedur tersebut.
- Kerugian Negara: Kejagung mengklaim bahwa negara mengalami kerugian sekitar Rp 400 miliar akibat kebijakan ini, di mana gula dijual di atas harga eceran tertinggi tanpa operasi pasar yang sesuai.
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Kejagung kini sedang menyelidiki aliran dana terkait kasus ini dan menilai apakah ada unsur korupsi lebih lanjut di antara pihak-pihak yang terlibat. Tom Lembong saat ini ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut