Categories: Berita Luar Negri

Iran Mendesak Dewan Keamanan PBB Untuk Mengadakan Sidang Bahas Serangan Israel

Spread the love

Berputar.id Dewan Keamanan PBB akan mengadakan sidang besok atas permintaan Iran, menyusul serangan balasan Israel terhadap Iran yang terjadi pada 26 Oktober 2024. Iran mengklaim bahwa serangan tersebut melanggar hukum internasional dan mengancam kedaulatan serta integritas teritorialnya.

Dalam surat resmi kepada Dewan Keamanan, Iran menegaskan bahwa tindakan Israel merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan Piagam PBB. Duta Besar Israel untuk PBB, Danny Danon, merespons dengan menyebut permintaan Iran sebagai “upaya lain untuk menyakiti kita di arena politik” dan menegaskan hak Israel untuk membela diri. Dia juga menolak klaim pelanggaran hukum internasional oleh Israel sebagai “konyol” dan menuduh Iran bersembunyi di balik kelompok afiliasinya untuk menyerang Israel.

Baca Juga : Gaza Utara Dibombadir Israel Menyebabkan 45 Orang Tewas

Ketegangan antara kedua negara semakin meningkat setelah serangan besar-besaran Israel ke Gaza, yang dimulai pada 7 Oktober 2023, sebagai respons terhadap serangan Hamas yang menewaskan lebih dari 1.200 orang di Israel. Serangan tersebut telah menyebabkan lebih dari 42.000 kematian di Gaza dan memaksa jutaan orang mengungsi.

Iran, sebagai pendukung Hamas, telah mengeluarkan kecaman keras terhadap Israel dan terlibat dalam serangkaian serangan balasan. Pada April 2024, Iran menyerang Israel sebagai respons terhadap serangan Israel ke konsulatnya di Suriah, serta membalas pembunuhan pemimpin Hamas dan Hizbullah.

Serangan terbaru oleh Israel pada 26 Oktober ditujukan ke fasilitas militer Iran dan dianggap sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk membatasi kemampuan militer Iran. Menurut laporan, serangan tersebut berhasil menghancurkan fasilitas pembuatan rudal yang digunakan untuk menyerang Israel. Iran kini bersiap untuk memberikan balasan atas serangan tersebut, dengan menyatakan bahwa mereka memiliki hak untuk membela diri berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB

CINTA55

Admin

Recent Posts

Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Dono Parwoto Jadi 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek Tol Japek II

Berputar.id Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis terhadap mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono…

19 jam ago

Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta Gagalkan Penyulundupan Narkoba Lewat Pengunjung

Berputar.id Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang dilakukan…

19 jam ago

Kompolnas Dalami Kasus Kematian Diplomat Muda Kemlu di Kosan Menteng dengan Pemeriksaan CCTV dan Detail Kamar

Berputar.id Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan kunjungan ke indekos diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu)…

19 jam ago

16 Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan Ditetapkan di Riau, Semua Daerah Alami Karhutla

Berputar.id Seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau saat ini mengalami kebakaran hutan dan lahan…

19 jam ago

Alternatif Kekinian Pengganti PowerPoint, Bikin Presentasi Makin Menarik dan Interaktif

Berputar.id PowerPoint sudah lama menjadi pilihan utama bagi para pekerja dan mahasiswa untuk membuat presentasi.…

19 jam ago

DJ Panda Klarifikasi Isu Kehamilan Erika Carlina: “Saya Sudah Berusaha Bertanggung Jawab”

Berputar.id DJ Panda akhirnya angkat bicara terkait rumor dirinya yang menghamili selebritas Erika Carlina. Dalam…

19 jam ago