Berputar.id Presiden Prabowo Subianto akan menerima anggaran belanja dari APBN sebesar Rp 3.621 triliun untuk tahun 2025, yang terperinci dalam UU Nomor 62 Tahun 2024. Undang-undang ini disusun pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan ditandatangani pada 17 Oktober 2024, hanya tiga hari sebelum pergantian pemerintahan.
Baca Juga : Calon Pemimpin Hizbullah Hashem Safieddine Dibunuh Israel
Undang-undang tersebut mencakup alokasi anggaran untuk 87 lembaga negara, termasuk kementerian, meskipun nomenklatur kementerian masih sesuai dengan Kabinet Indonesia Maju di bawah Jokowi. Prabowo juga telah mengumumkan pembentukan Kabinet Merah Putih, yang memiliki lebih banyak kementerian dibandingkan kabinet sebelumnya.
Pasal dalam undang-undang menyatakan bahwa rincian anggaran dapat diubah oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden jika diperlukan. Hal ini memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran sesuai kebutuhan yang mungkin muncul di masa mendatang
Berputar.id Warga Penjaringan, Jakarta Utara, mengeluhkan kondisi Kali Kamal Muara yang berbusa dan berbau tidak…
Berputar.id Mobil milik Brigjen (Purn) Hendrawan Ostevan, yang ditemukan di dermaga KCN Marunda, Jakarta Utara,…
Berputar.id Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membangun tanggul mitigasi di beberapa lokasi pada tahun 2025 untuk mengatasi…
Berputar.id HP yang tidak mengeluarkan suara meskipun volume sudah diatur ke tingkat maksimal bisa disebabkan…
Berputar.id Faby Marcelia, pesinetron berusia 29 tahun, kini menjalani kehidupan sebagai orang tua tunggal setelah…
Berputar.id Gathan Mahardika alias Reza, seorang pria berusia 27 tahun, ditangkap oleh polisi setelah melakukan…