Berputar.id Presiden Prabowo Subianto akan menerima anggaran belanja dari APBN sebesar Rp 3.621 triliun untuk tahun 2025, yang terperinci dalam UU Nomor 62 Tahun 2024. Undang-undang ini disusun pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan ditandatangani pada 17 Oktober 2024, hanya tiga hari sebelum pergantian pemerintahan.
Baca Juga : Calon Pemimpin Hizbullah Hashem Safieddine Dibunuh Israel
Undang-undang tersebut mencakup alokasi anggaran untuk 87 lembaga negara, termasuk kementerian, meskipun nomenklatur kementerian masih sesuai dengan Kabinet Indonesia Maju di bawah Jokowi. Prabowo juga telah mengumumkan pembentukan Kabinet Merah Putih, yang memiliki lebih banyak kementerian dibandingkan kabinet sebelumnya.
Pasal dalam undang-undang menyatakan bahwa rincian anggaran dapat diubah oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden jika diperlukan. Hal ini memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran sesuai kebutuhan yang mungkin muncul di masa mendatang
Berputar.id Presiden Prabowo Subianto resmi menerima undangan untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of…
Berputar.id Pada tanggal 9 Juni 2025 yang bertepatan dengan hari Senin, masyarakat Indonesia menikmati libur…
Berputar.id Wilayah RW 3, Kelurahan Malaka Jaya, Jakarta Timur, yang sempat heboh dan dikenal dengan…
Berputar.id Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti fenomena banyak ibu yang tega membuang bayinya. Dalam…
Berputar.id Penelitian terbaru yang dilakukan oleh University of the Republic of Uruguay (Udelar) dan Pompeu…
Berputar.id Artis Tyas Mirasih akan segera melaksanakan ibadah umrah dalam waktu dekat. Tidak sendiri, Tyas…