Berputar.id Presiden Prabowo Subianto akan menerima anggaran belanja dari APBN sebesar Rp 3.621 triliun untuk tahun 2025, yang terperinci dalam UU Nomor 62 Tahun 2024. Undang-undang ini disusun pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan ditandatangani pada 17 Oktober 2024, hanya tiga hari sebelum pergantian pemerintahan.
Baca Juga : Calon Pemimpin Hizbullah Hashem Safieddine Dibunuh Israel
Undang-undang tersebut mencakup alokasi anggaran untuk 87 lembaga negara, termasuk kementerian, meskipun nomenklatur kementerian masih sesuai dengan Kabinet Indonesia Maju di bawah Jokowi. Prabowo juga telah mengumumkan pembentukan Kabinet Merah Putih, yang memiliki lebih banyak kementerian dibandingkan kabinet sebelumnya.
Pasal dalam undang-undang menyatakan bahwa rincian anggaran dapat diubah oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden jika diperlukan. Hal ini memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran sesuai kebutuhan yang mungkin muncul di masa mendatang
Berputar.id Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), telah resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim…
Berputar.id Isu terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali menjadi perdebatan…
Berputar.id Polresta Serang Kota berhasil menangkap dua warga sipil berinisial MS (24) dan JH (24)…
Berputar.id Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria yang mengaku sebagai "putra wilayah" marah-marah dan memaksa…
Berputar.id CEO Meta, Mark Zuckerberg, tampil sebagai saksi utama dalam persidangan antimonopoli antara Komisi Perdagangan…
Berputar.id Dunia musik Tanah Air kembali berduka atas meninggalnya Ricky Siahaan, gitaris band metal Seringai…