Berputar.id Presiden Prabowo Subianto akan menerima anggaran belanja dari APBN sebesar Rp 3.621 triliun untuk tahun 2025, yang terperinci dalam UU Nomor 62 Tahun 2024. Undang-undang ini disusun pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan ditandatangani pada 17 Oktober 2024, hanya tiga hari sebelum pergantian pemerintahan.
Baca Juga : Calon Pemimpin Hizbullah Hashem Safieddine Dibunuh Israel
Undang-undang tersebut mencakup alokasi anggaran untuk 87 lembaga negara, termasuk kementerian, meskipun nomenklatur kementerian masih sesuai dengan Kabinet Indonesia Maju di bawah Jokowi. Prabowo juga telah mengumumkan pembentukan Kabinet Merah Putih, yang memiliki lebih banyak kementerian dibandingkan kabinet sebelumnya.
Pasal dalam undang-undang menyatakan bahwa rincian anggaran dapat diubah oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden jika diperlukan. Hal ini memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran sesuai kebutuhan yang mungkin muncul di masa mendatang
Berputar.id Sebuah kebakaran hebat telah melanda gudang sekaligus pabrik produksi makanan ringan keripik di Kampung…
Berputar.id Sebagian besar dari 140 siswa yang mengalami keracunan setelah menyantap menu makan bergizi gratis…
Berputar.id Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menyoroti adanya peredaran produk suplemen Blackmores Super Magnesium+…
Berputar.id Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kenaikan dana operasional untuk Rukun Tetangga (RT) dan…
Berputar.id Tim astronom internasional baru-baru ini berhasil mengamati tahap paling awal pembentukan planet berbatu di…
Berputar.id Penyanyi dangdut senior Ikke Nurjanah bersiap menyambut hari bahagia putrinya, Siti Adira Kinaya, yang…