Berputar.id – Presiden Joko Widodo memberhentikan Heru Budi Hartono sebagai penjabat Gubernur DKI Jakarta. Pemecatan ini dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 125/P tanggal 16 Oktober 2024.
Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 125P tanggal 16 Oktober 2024. Perpres tersebut mengatur tentang pemakzulan dan pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta, kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis. . (17/10/2024).
Ari menjelaskan, posisi Pj Gubernur DKI Jakarta akan dijabat oleh Teguh Setyabudi. Presiden menunjuk Teguh Setyabudi sebagai p
enjabat gubernur DKI Jakarta melalui keputusan presiden yang sama.
“Dalam Keppres ini, Presiden memberhentikan dengan hormat Pak Heru Budi Hartono sebagai penjabat Gubernur DKI Jakarta. Selanjutnya mengangkat Pak Teguh Setyabudi sebagai penjabat Gubernur DKI Jakarta,” kata Ari.
Baca juga : Kemenkominfo berhasil menangani 72.000 Konten Judol di Situs Pemerintah-Pendidikan
Menurut Ari, Heru akan kembali menjabat sebagai Kepala Sekretaris Presiden. Heru menjabat posisi tersebut sejak 2017.
Berputar.id Presiden Prabowo Subianto resmi menerima undangan untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of…
Berputar.id Pada tanggal 9 Juni 2025 yang bertepatan dengan hari Senin, masyarakat Indonesia menikmati libur…
Berputar.id Wilayah RW 3, Kelurahan Malaka Jaya, Jakarta Timur, yang sempat heboh dan dikenal dengan…
Berputar.id Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti fenomena banyak ibu yang tega membuang bayinya. Dalam…
Berputar.id Penelitian terbaru yang dilakukan oleh University of the Republic of Uruguay (Udelar) dan Pompeu…
Berputar.id Artis Tyas Mirasih akan segera melaksanakan ibadah umrah dalam waktu dekat. Tidak sendiri, Tyas…