Jokowi Resmi Tanda Tangan Undang – Undang Kementerian Terbaru untuk Kabinet Prabowo – Gibran

Spread the love

Berputar.id Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara pada 15 Oktober 2024. Dengan pengesahan ini, Presiden terpilih Prabowo Subianto diberikan keleluasaan untuk menambah jumlah kementerian dalam kabinetnya tanpa batasan yang sebelumnya ditetapkan, yaitu maksimal 34 kementerian

Perubahan Utama dalam Undang-Undang

Pasal 15: Salah satu perubahan signifikan terdapat pada Pasal 15, yang kini menyatakan bahwa jumlah kementerian yang dibentuk akan ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden. Ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang membatasi jumlah kementerian

Penambahan Pasal: Undang-undang baru ini juga menambah pasal-pasal baru, seperti Pasal 6A dan 9A, serta mengubah beberapa ketentuan di pasal-pasal lain. Misalnya, Pasal 6A menjelaskan bahwa urusan pemerintahan tidak harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri, memberikan fleksibilitas lebih dalam pembentukan kementerian.Pengawasan oleh DPR: Selain itu, undang-undang ini mengatur bahwa pelaksanaan UU Kementerian Negara harus diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang wajib melakukan pemantauan dan peninjauan paling lambat dua tahun setelah undang-undang mulai berlaku.

Baca juga : Partai Politik Nasional Demokrat Diberitakan Surya Paloh dan Prabowo Bertemu Hari Ini

Konteks Pelantikan

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024. Pelantikan ini menandai berakhirnya masa jabatan Jokowi setelah dua periode sebagai presiden

Prabowo telah memanggil sejumlah calon menteri, dengan laporan menyebutkan bahwa sekitar 49 orang di antaranya adalah calon menteri.Dengan perubahan ini, Prabowo memiliki kebebasan untuk menyusun kabinet sesuai dengan visi dan kebutuhan pemerintahannya ke depan.

HARUM168

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *