Sosok Pengganti Cagub Malut Benny, Begini Jawaban KPU

Spread the love

Berputar.id – KPU Maluku Utara (Malut) buka suara, terkait sosok pengganti Cagub Malut Nomor Urut 04 Benny Laos. Diketahui, Benny meninggal dunia akibat kecelakaan saat melakukan kampanye Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Pulau Taliabu. 

Komisioner KPU Malut Reni Sarifuddin Banjar mengatakan, sudah melakukan rapat pleno membahas insiden kapal tersebut. Untuk mengganti sosok Benny, pihaknya menunggu usulan dari penghubung pasangan calon melalui liaison officer (LO) atau koalisi partai politik. 

“Kami sudah menggelar rapat pleno membahas meninggalnya Cagub Benny Laos. Sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan, memang mengatur adanya pergantian calon apabila ada calon yang meninggal dunia,” kata Reni seperti dikutip Antara, Minggu (13/10/2024). 

Reni mengatakan, KPU akan melakukan proses pergantian dan menetapkannya dengan keputusan KPU. Yakni, berdasarkan usulan dari partai politik pengusung. 

“Sesuai aturan yang diatur dalam PKPU Pasal 127 Nomor 8 Tahun 2024 itu, KPU akan menunggu usulan partai politik. Apakah usulannya Bacawagub nomor 04 Sarbin Sehe diusulkan menjadi Cagub, atau ada opsi lain dengan mengusulkan calon lain,” ucapnya. 

Sehingga, kata Reni, KPU Malut akan melakukan pemeriksaan dan penelitian administrasi atas semua dokumen syarat calon pengganti. Yaitu, diterima mulai dari surat keterangan pengadilan hingga SKCK dan tentunya akan dikonsultasikan ke KPU-RI. 

Baca juga : Jenazah Cagub Benny Laos Sudah Diterbangkan ke Jakarta

“Untuk itu, terhitung sejak mendapat pemberitahuan resmi, partai politik dan atau gabungan partai politik koalisi. KPU pun diberikan waktu paling lambat 30 hari untuk memproses pergantian calon gubernur,” ujarnya.


Harum168

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *