Categories: Berita Daerah

Gibran Hanya Diam Ketika Ditanyai Soal Keputusan MK

Spread the love

Berputar.id – Gibran Rakabumin Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, telah menjadi sorotan publik terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden. Berikut adalah ringkasan dari kejadian tersebut:

Kronologi Kejadian

  1. Putusan MK
    • MK menolak gugatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana, tentang batas usia calon presiden. Keputusan ini menimbulkan kontroversi dan kritik dari berbagai pihak, termasuk Gibran Rakabumin Raka.
  2. Kritik Terhadap Pencalonan Gibran
    • Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan bahwa pencalonan Gibran tidak memiliki landasan legitimasi secara hukum. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan MK telah menimbulkan keraguan tentang status hukum pencalonan Gibran.
  3. Ketidakpastian Mengenai Batas Usia
    • Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa jika ketentuan batas usia calon presiden kembali mengalami perubahan oleh MK, maka aturan itu baru akan berlaku pada Pemilihan Presiden 2029 mendatang. Ini menunjukkan bahwa keputusan MK saat ini tidak langsung berlaku dan akan ada perubahan di masa depan.
  4. Reaksi Publik
    • Keputusan MK ini telah menimbulkan perhatian publik yang luas. Banyak yang mengkritik keputusan MK dan menanyakan nasib Gibran Rakabumin Raka dalam konteks ini. Namun, secara kelembagaan, MKMK tidak berwenang untuk melakukan apapun terhadap keputusan MK.
  5. Kritik dari MKMK
    • Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyerukan kritik terhadap rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah yang dianggap membangkang terhadap putusan MK terkait Pilkada 2024. Namun, secara kelembagaan, MKMK tidak berwenang untuk melakukan apapun terhadap keputusan Baleg DPR.

Baca juga : Anies Baswedan Kunjungi Kampung Muka Ancol, Ajak Warga Perjuangkan Demokrasi

Kesimpulan

Gibran Rakabumin Raka telah menjadi sorotan publik karena keputusan MK terkait batas usia calon presiden. Keputusan MK menimbulkan keraguan tentang status hukum pencalonan Gibran dan menunjukkan bahwa keputusan MK saat ini tidak langsung berlaku. Reaksi publik dan kritik dari berbagai pihak menunjukkan bahwa keputusan MK ini sangat sensitif dan memerlukan perhatian yang serius.

Hoho168

Admin

Recent Posts

Mitra Dapur MBG Kalibata Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Dana Hampir Rp 1 Miliar oleh Yayasan MBN

Berputar.id Mitra dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, menjalani pemeriksaan oleh…

21 jam ago

Wanita di Mal Pondok Indah Jakarta Selatan Ditangkap Usai Tipu Toko dengan Bukti Transfer Palsu

Berputar.id Seorang wanita berinisial TNA (32) berhasil diamankan polisi setelah melakukan penipuan dengan modus mengedit…

21 jam ago

Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Roman Nazarenko, Bos Jaringan Lab Narkoba Hydra di Bali ke Kejati Bali

Berputar.id Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas perkara Warga Negara Ukraina, Roman Nazarenko, tersangka kasus laboratorium…

21 jam ago

Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua Laporkan Akun TikTok Penyebar Video Dugaan Cekik Pramugari Wings Air

Berputar.id Anggota DPRD Sumatera Utara, Megawati Zebua, melaporkan pemilik akun TikTok @polostakberdosa ke Polda Sumut…

21 jam ago

Whistleblower Tesla Cristina Balan Menang Banding, Siap Hadapi Elon Musk di Pengadilan Terbuka

Berputar.id Cristina Balan, mantan engineer Tesla yang dikenal sebagai whistleblower atas isu keselamatan desain kendaraan,…

21 jam ago

Kenangan Haru Cici Paramida dan Siti KDI Mengenang Ibunda Hj Roesnaedi yang Meninggal Dunia, Dimakamkan di TPU Semper Jakarta Utara

Berputar.id  Ibunda dari penyanyi dangdut Cici Paramida dan Siti KDI, Hj Roesnaedi, meninggal dunia pada…

22 jam ago