Categories: Berita Daerah

Gibran Hanya Diam Ketika Ditanyai Soal Keputusan MK

Spread the love

Berputar.id – Gibran Rakabumin Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, telah menjadi sorotan publik terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden. Berikut adalah ringkasan dari kejadian tersebut:

Kronologi Kejadian

  1. Putusan MK
    • MK menolak gugatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana, tentang batas usia calon presiden. Keputusan ini menimbulkan kontroversi dan kritik dari berbagai pihak, termasuk Gibran Rakabumin Raka.
  2. Kritik Terhadap Pencalonan Gibran
    • Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan bahwa pencalonan Gibran tidak memiliki landasan legitimasi secara hukum. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan MK telah menimbulkan keraguan tentang status hukum pencalonan Gibran.
  3. Ketidakpastian Mengenai Batas Usia
    • Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa jika ketentuan batas usia calon presiden kembali mengalami perubahan oleh MK, maka aturan itu baru akan berlaku pada Pemilihan Presiden 2029 mendatang. Ini menunjukkan bahwa keputusan MK saat ini tidak langsung berlaku dan akan ada perubahan di masa depan.
  4. Reaksi Publik
    • Keputusan MK ini telah menimbulkan perhatian publik yang luas. Banyak yang mengkritik keputusan MK dan menanyakan nasib Gibran Rakabumin Raka dalam konteks ini. Namun, secara kelembagaan, MKMK tidak berwenang untuk melakukan apapun terhadap keputusan MK.
  5. Kritik dari MKMK
    • Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyerukan kritik terhadap rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah yang dianggap membangkang terhadap putusan MK terkait Pilkada 2024. Namun, secara kelembagaan, MKMK tidak berwenang untuk melakukan apapun terhadap keputusan Baleg DPR.

Baca juga : Anies Baswedan Kunjungi Kampung Muka Ancol, Ajak Warga Perjuangkan Demokrasi

Kesimpulan

Gibran Rakabumin Raka telah menjadi sorotan publik karena keputusan MK terkait batas usia calon presiden. Keputusan MK menimbulkan keraguan tentang status hukum pencalonan Gibran dan menunjukkan bahwa keputusan MK saat ini tidak langsung berlaku. Reaksi publik dan kritik dari berbagai pihak menunjukkan bahwa keputusan MK ini sangat sensitif dan memerlukan perhatian yang serius.

Hoho168

Admin

Recent Posts

Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Dono Parwoto Jadi 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek Tol Japek II

Berputar.id Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis terhadap mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono…

18 jam ago

Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta Gagalkan Penyulundupan Narkoba Lewat Pengunjung

Berputar.id Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang dilakukan…

19 jam ago

Kompolnas Dalami Kasus Kematian Diplomat Muda Kemlu di Kosan Menteng dengan Pemeriksaan CCTV dan Detail Kamar

Berputar.id Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan kunjungan ke indekos diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu)…

19 jam ago

16 Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan Ditetapkan di Riau, Semua Daerah Alami Karhutla

Berputar.id Seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau saat ini mengalami kebakaran hutan dan lahan…

19 jam ago

Alternatif Kekinian Pengganti PowerPoint, Bikin Presentasi Makin Menarik dan Interaktif

Berputar.id PowerPoint sudah lama menjadi pilihan utama bagi para pekerja dan mahasiswa untuk membuat presentasi.…

19 jam ago

DJ Panda Klarifikasi Isu Kehamilan Erika Carlina: “Saya Sudah Berusaha Bertanggung Jawab”

Berputar.id DJ Panda akhirnya angkat bicara terkait rumor dirinya yang menghamili selebritas Erika Carlina. Dalam…

19 jam ago