Categories: Berita Daerah

Gibran Hanya Diam Ketika Ditanyai Soal Keputusan MK

Spread the love

Berputar.id – Gibran Rakabumin Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, telah menjadi sorotan publik terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden. Berikut adalah ringkasan dari kejadian tersebut:

Kronologi Kejadian

  1. Putusan MK
    • MK menolak gugatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana, tentang batas usia calon presiden. Keputusan ini menimbulkan kontroversi dan kritik dari berbagai pihak, termasuk Gibran Rakabumin Raka.
  2. Kritik Terhadap Pencalonan Gibran
    • Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan bahwa pencalonan Gibran tidak memiliki landasan legitimasi secara hukum. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan MK telah menimbulkan keraguan tentang status hukum pencalonan Gibran.
  3. Ketidakpastian Mengenai Batas Usia
    • Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa jika ketentuan batas usia calon presiden kembali mengalami perubahan oleh MK, maka aturan itu baru akan berlaku pada Pemilihan Presiden 2029 mendatang. Ini menunjukkan bahwa keputusan MK saat ini tidak langsung berlaku dan akan ada perubahan di masa depan.
  4. Reaksi Publik
    • Keputusan MK ini telah menimbulkan perhatian publik yang luas. Banyak yang mengkritik keputusan MK dan menanyakan nasib Gibran Rakabumin Raka dalam konteks ini. Namun, secara kelembagaan, MKMK tidak berwenang untuk melakukan apapun terhadap keputusan MK.
  5. Kritik dari MKMK
    • Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyerukan kritik terhadap rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah yang dianggap membangkang terhadap putusan MK terkait Pilkada 2024. Namun, secara kelembagaan, MKMK tidak berwenang untuk melakukan apapun terhadap keputusan Baleg DPR.

Baca juga : Anies Baswedan Kunjungi Kampung Muka Ancol, Ajak Warga Perjuangkan Demokrasi

Kesimpulan

Gibran Rakabumin Raka telah menjadi sorotan publik karena keputusan MK terkait batas usia calon presiden. Keputusan MK menimbulkan keraguan tentang status hukum pencalonan Gibran dan menunjukkan bahwa keputusan MK saat ini tidak langsung berlaku. Reaksi publik dan kritik dari berbagai pihak menunjukkan bahwa keputusan MK ini sangat sensitif dan memerlukan perhatian yang serius.

Hoho168

Admin

Recent Posts

Seorang Pria di Bogor Ditangkap Polisi Setelah Melakukan Penipuan Dengan Bawa Kabur HP Wanita Kencannya

Berputar.id Gathan Mahardika alias Reza, seorang pria berusia 27 tahun, ditangkap oleh polisi setelah melakukan…

5 jam ago

Pemerintah Indonesia Menyatakan Menerima Putusan MA Soal Aturan Terkait Pinjol

Berputar.id Pemerintah Indonesia telah menyatakan menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan perbaikan aturan terkait…

5 jam ago

Pemilik Pondok Pesantren di Jakarta Timur Diduga Terlibat Pencabulan Santri

Berputar.id Kasus pencabulan di Pondok Pesantren Ad-Diniyah, Duren Sawit, Jakarta Timur, melibatkan pemilik berinisial CH…

5 jam ago

Wanita di Bogor Mandi dan Tidak Kunjung Keluar Ternyata Tewas Tercebur ke Sumur

Berputar.id Seorang wanita berinisial RS (36) mengalami insiden tragis ketika tercebur ke dalam sumur di…

6 jam ago

Aplikasi Milik ByteDance CapCut dan Mobile Legends Kini Resmi Dapat Akses di AS

Berputar.id Dua aplikasi milik ByteDance, yaitu CapCut dan Mobile Legends, kini telah resmi dapat diakses oleh pengguna di…

6 jam ago

Penjelasan Uya Kuya Yang Dikritik Ngonten Depan Bekas Rumah Kebakaran Oleh Pemilik Rumah di LA

Berputar.id Uya Kuya, seorang presenter dan anggota DPR RI, menjadi sorotan publik setelah videonya yang…

6 jam ago