Categories: Berita Daerah

Gibran Hanya Diam Ketika Ditanyai Soal Keputusan MK

Spread the love

Berputar.id – Gibran Rakabumin Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, telah menjadi sorotan publik terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden. Berikut adalah ringkasan dari kejadian tersebut:

Kronologi Kejadian

  1. Putusan MK
    • MK menolak gugatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana, tentang batas usia calon presiden. Keputusan ini menimbulkan kontroversi dan kritik dari berbagai pihak, termasuk Gibran Rakabumin Raka.
  2. Kritik Terhadap Pencalonan Gibran
    • Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan bahwa pencalonan Gibran tidak memiliki landasan legitimasi secara hukum. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan MK telah menimbulkan keraguan tentang status hukum pencalonan Gibran.
  3. Ketidakpastian Mengenai Batas Usia
    • Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa jika ketentuan batas usia calon presiden kembali mengalami perubahan oleh MK, maka aturan itu baru akan berlaku pada Pemilihan Presiden 2029 mendatang. Ini menunjukkan bahwa keputusan MK saat ini tidak langsung berlaku dan akan ada perubahan di masa depan.
  4. Reaksi Publik
    • Keputusan MK ini telah menimbulkan perhatian publik yang luas. Banyak yang mengkritik keputusan MK dan menanyakan nasib Gibran Rakabumin Raka dalam konteks ini. Namun, secara kelembagaan, MKMK tidak berwenang untuk melakukan apapun terhadap keputusan MK.
  5. Kritik dari MKMK
    • Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyerukan kritik terhadap rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah yang dianggap membangkang terhadap putusan MK terkait Pilkada 2024. Namun, secara kelembagaan, MKMK tidak berwenang untuk melakukan apapun terhadap keputusan Baleg DPR.

Baca juga : Anies Baswedan Kunjungi Kampung Muka Ancol, Ajak Warga Perjuangkan Demokrasi

Kesimpulan

Gibran Rakabumin Raka telah menjadi sorotan publik karena keputusan MK terkait batas usia calon presiden. Keputusan MK menimbulkan keraguan tentang status hukum pencalonan Gibran dan menunjukkan bahwa keputusan MK saat ini tidak langsung berlaku. Reaksi publik dan kritik dari berbagai pihak menunjukkan bahwa keputusan MK ini sangat sensitif dan memerlukan perhatian yang serius.

Hoho168

Admin

Recent Posts

Ketua MKD DPR Apresiasi Panen Raya Serentak Polri, Dukung Penuh Aksi Kapolri Menuju Swasembada Pangan

Berputar.id Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, memberikan apresiasi tinggi terhadap…

13 jam ago

Presiden Prabowo Makan Siang Bersama Timnas Indonesia, Beri Semangat Jelang Hadapi Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Berputar.id Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengadakan makan siang bersama Timnas Sepakbola Indonesia di kediaman…

13 jam ago

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Serahkan 9.648 Hewan Kurban untuk Disalurkan ke yang Membutuhkan

Berputar.id Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyerahkan hewan kurban berupa sapi dan kambing kepada…

13 jam ago

Sapi Kurban 550 Kg Tercebur Kolam Renang Bekas, Gulkarmat Jaksel Sigap Evakuasi

Berputar.id Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan berhasil mengevakuasi seekor sapi kurban…

13 jam ago

Telkom Solution Perkuat Perlindungan Data Nasional melalui Kemitraan Strategis dengan Thales

Berputar.id PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk melalui Telkom Solution semakin memperkokoh perlindungan data nasional dengan…

13 jam ago

Dewi Perssik Berkurban 17 Ekor Sapi di Jakarta dan Kampung Halaman, Ungkap Kebahagiaan Berbagi

Berputar.id Pedangdut ternama Dewi Perssik menunjukkan kepeduliannya di momen Idul Adha tahun ini dengan mengurbankan…

14 jam ago