Apa Itu Kotak Kosong dalam Gelaran Pilkada?

Spread the love

Berputar.id – Kotak kosong menjadi salah satu fenomena dalam ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia. Keberadaan kotak kosong ini seringkali dianggap sebagai keuntungan bagi pasangan calon tunggal, namun hal ini justru mencerminkan terjadinya kemunduran demokrasi.

Mekanisme kotak kosong merupakan sebuah alternatif agar tetap ada kontestasi dalam pilkada yang hanya memiliki calon tunggal. Mulanya, sistem ini dirancang untuk melahirkan sebuah kontestasi, namun pada implementasinya kotak kosong hanya menjadi objek yang semu, sebab kotak kosong bukan peserta pilkada.

Penggunaan kotak kosong ini hanya dipersiapkan untuk tetap menjaga adanya kontestasi sebagai syarat demokrasi. Secara kuantitas, pilkada dengan calon tunggal di Indonesia mengalami kenaikan di setiap periodenya. Pada 2015, dari 269 daerah yang melaksanakan pilkada, ada tiga daerah yang memiliki calon tunggal. Kemudian pada 2017, dari 101 daerah, ada sembilan daerah yang memiliki calon tunggal.

Baca juga : Laga Sepak Bola Tarkam Jelang HUT RI Berujung Ricuh, Pemain dan Suporter Baku Hantam

Kondisi adanya paslon melawan kotak kosong di Pilkada 2024 berpeluang terjadi. Ketua KPU Mochamad Afifudin akan menunggu pendaftaran paslon untuk melihat potensi kotak kosong.

Warga diperbolehkan untuk melakukan kampanye terkait kotak kosong dalam Pilkada 2024. KPU tidak dapat melarang hal ini, karena kotak kosong merupakan salah satu pilihan yang sah.

Wacana Pilkada calon tunggal melawan kotak kosong juga menguat di wilayah seperti di kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Nagoya55

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *