JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa mereka telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang lebih dikenal dengan sebutan Mbak Ita. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Hal ini diumumkan oleh Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, dalam keterangannya pada Selasa (30/7/2024).
Menurut Tessa Mahardika Sugiarto, pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di Pemkot Semarang dilakukan hari ini. “Hari ini Selasa (30 Juli) KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan Pemerintah Kota Semarang,” ujar Tessa. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menyelidiki lebih dalam mengenai keterlibatan Mbak Ita dalam kasus tersebut.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai dugaan korupsi yang melibatkan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang. KPK telah mengumpulkan berbagai bukti dan informasi yang mendukung dugaan tersebut, dan pemeriksaan terhadap Mbak Ita merupakan salah satu langkah kunci dalam proses penyelidikan ini. KPK berharap pemeriksaan ini dapat mengungkap fakta-fakta penting terkait kasus yang sedang diselidiki.
| Baca Juga : Selebgram Ella Nanda Meninggal Usai Sedot Lemak, Diduga Malpraktik
Pemeriksaan ini juga menjadi perhatian publik dan pihak-pihak terkait, mengingat status Mbak Ita sebagai pejabat publik yang memegang peranan penting di kota Semarang. Keputusan KPK untuk memeriksa Wali Kota Semarang menunjukkan komitmen lembaga antikorupsi ini dalam memberantas praktik korupsi di seluruh tingkat pemerintahan. KPK diharapkan dapat memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum terkait kasus ini.
Seiring dengan proses pemeriksaan, masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan tindakan apa yang akan diambil oleh KPK. Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi seperti Wali Kota Semarang ini diharapkan dapat menjadi contoh penting dalam penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
sumber : Liputan69