JAKARTA – Polisi dari Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap keterlibatan seorang pria bernama Jefri (34) yang berasal dari Tambora, Jakarta Barat, dalam jaringan jual beli rekening penampung judi online. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, Jefri terlibat dalam kegiatan ilegal ini dengan mengirimkan ratusan kartu ATM dan ponsel ke Kamboja. Barang-barang tersebut digunakan untuk mendukung aktivitas judi online yang marak di negara tersebut.
Menurut keterangan AKBP Andri Kurniawan, Jefri diketahui mengirimkan berbagai barang, termasuk buku tabungan, kartu ATM, dan ponsel yang sudah terpasang aplikasi m-Banking, melalui jasa ekspedisi. “Buku tabungan, kartu ATM dan HP tersebut dikirim ke Kamboja dan dipergunakan untuk kegiatan judi online. HP yang sudah terdapat m-Banking tersebut dikirimkan oleh Jefri ke Kamboja melalui ekspedisi,” ujar AKBP Andri dalam pernyataannya kepada media pada Minggu (28/7/2024).
| Baca Juga : Bareskrim Polri Panggil Kepala BP2MI Benny Rhamdani untuk Klarifikasi Kasus Judi Online
Kegiatan Jefri ini terungkap setelah adanya penyelidikan oleh pihak kepolisian yang berhasil melacak pengiriman barang-barang tersebut. Pengiriman ini diduga merupakan bagian dari upaya untuk menghindari pelacakan oleh otoritas. Polisi kini sedang menyelidiki lebih dalam mengenai jaringan yang terlibat serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam skema ilegal ini.
Jefri saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian juga sedang berkoordinasi dengan otoritas di Kamboja untuk melacak dan menindaklanjuti dugaan keterlibatan lebih lanjut di sana. Penangkapan ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak mengenai operasi judi online internasional yang melibatkan rekening penampung dari Indonesia.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan yang terkait dengan judi online dan kebutuhan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengiriman barang dan uang yang mencurigakan. Polisi berjanji akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memberantas praktik ilegal ini dan memastikan keadilan ditegakkan.
Referensi: Delik News.
Berputar.id Seorang wanita berinisial RS (36) mengalami insiden tragis ketika tercebur ke dalam sumur di…
Berputar.id Dua aplikasi milik ByteDance, yaitu CapCut dan Mobile Legends, kini telah resmi dapat diakses oleh pengguna di…
Berputar.id Uya Kuya, seorang presenter dan anggota DPR RI, menjadi sorotan publik setelah videonya yang…
Berputar.id Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jakarta Utara pada Minggu, 19 Januari 2025, ketika sebuah…
Berputar.idPemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun dua flyover dengan total anggaran mencapai Rp 494,46 miliar.…
Berputar.id Koalisi Pejalan Kaki (Kopeka) mengeluhkan parkir liar di trotoar depan RM Sinar Mandala dan…