Categories: Teckhnologi

OJK Segera Perbarui Peraturan Fintech P2P Lending, Maksimal Pinjaman Capai Rp 10 Miliar

Spread the love

Aturan baru- Masyarakat bisa pinjam sampe 10 Milyar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia saat ini sedang menggodok peraturan baru untuk meningkatkan regulasi terkait perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Dikutip dari detikFinance, aturan yang sedang digodok ini memungkinkan masyarakat untuk memperoleh pinjaman hingga Rp 10 miliar, meningkat tajam dari batas sebelumnya yang hanya Rp 2 miliar. Hal ini dilakukan dalam rangka memperluas akses pendanaan bagi masyarakat dan mengikuti perkembangan teknologi di sektor keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) saat ini tengah dalam tahap penyelarasan. Dalam rancangan ini, OJK berencana untuk meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif yang bisa diberikan fintech P2P lending dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar. Hal ini diharapkan dapat menguatkan ekosistem fintech P2P lending di Indonesia serta memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi pelaku industri dan konsumen.

Perubahan ini juga direspons positif oleh para pelaku industri fintech P2P lending. Mereka menyambut baik langkah OJK untuk mengakomodasi kebutuhan pasar yang semakin berkembang pesat di era digital ini. Dengan meningkatnya batas maksimal pinjaman, diharapkan masyarakat dapat memperoleh akses ke sumber dana yang lebih besar untuk keperluan produktif, seperti modal usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pendanaan untuk proyek-proyek inovatif lainnya.

| Baca juga : Markas Judi Online di Apartemen Jakbar Digerebek

Namun demikian, langkah OJK untuk meningkatkan batas maksimal pinjaman ini juga menghadirkan tantangan tersendiri dalam hal pengawasan dan perlindungan konsumen. Penting bagi OJK untuk memastikan bahwa peningkatan ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, serta memastikan perlindungan konsumen terjamin secara optimal. Oleh karena itu, implementasi RPOJK LPBBTI harus disertai dengan mekanisme pengawasan yang ketat dan efektif agar ekosistem fintech P2P lending tetap sehat dan berkelanjutan.

Secara keseluruhan, perubahan peraturan ini menandai langkah maju dalam regulasi sektor fintech P2P lending di Indonesia. Dengan meningkatkan batas maksimal pendanaan hingga Rp 10 miliar, diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi digital serta inklusi keuangan di Tanah Air. OJK berkomitmen untuk terus menyempurnakan regulasi ini guna mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan dan aman bagi semua pihak yang terlibat dalam industri fintech P2P lending.

Admin

Recent Posts

Jan Hwa Diana Kembalikan Ijazah dan Dokumen Pribadi Eks Karyawan Sentoso Seal, Polisi Fasilitasi Pengambilan Gratis

Berputar.id Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah menyiapkan mekanisme pengembalian dokumen yang sebelumnya ditahan oleh tersangka…

9 jam ago

Viral! Wanita Melahirkan Mandiri di Toilet Stasiun Bogor, Dibantu Petugas KRL

Berputar.id Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan momen menegangkan seorang wanita yang melahirkan secara…

9 jam ago

Debt Collector Diduga Cegat Paksa Warga Ciputat, Hendak Rampas Motor dengan Dalih Tunggakan

Berputar.id Seorang warga Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), bernama Norman Habibie melaporkan kejadian yang menimpanya…

9 jam ago

Sosialisasi Kendaraan Over Dimension dan Over Load Dimulai, Penegakan Hukum Diperketat Usai Masa Sosialisasi

Berputar.id Mulai 1 Juni 2025, Korps Lalu Lintas Polri resmi memulai tahap sosialisasi terkait kendaraan…

9 jam ago

Dakota Johnson Nyaris Alami Nip Slip di The Tonight Show, Tisu Jadi Penyelamat Momen Memalukan

Berputar.id Dakota Johnson, aktris yang dikenal lewat perannya di film Fifty Shades of Grey, hampir mengalami…

9 jam ago

Lapas Kelas II-A Bekasi Gelar Razia dan Musnahkan Alat Komunikasi Rakitan serta Barang Terlarang dalam Deklarasi Zero Narkoba dan Handphone

Berputar.id Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Bekasi menggelar razia terhadap warga binaan yang berhasil…

1 hari ago