Categories: Teckhnologi

OJK Segera Perbarui Peraturan Fintech P2P Lending, Maksimal Pinjaman Capai Rp 10 Miliar

Spread the love

Aturan baru- Masyarakat bisa pinjam sampe 10 Milyar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia saat ini sedang menggodok peraturan baru untuk meningkatkan regulasi terkait perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Dikutip dari detikFinance, aturan yang sedang digodok ini memungkinkan masyarakat untuk memperoleh pinjaman hingga Rp 10 miliar, meningkat tajam dari batas sebelumnya yang hanya Rp 2 miliar. Hal ini dilakukan dalam rangka memperluas akses pendanaan bagi masyarakat dan mengikuti perkembangan teknologi di sektor keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) saat ini tengah dalam tahap penyelarasan. Dalam rancangan ini, OJK berencana untuk meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif yang bisa diberikan fintech P2P lending dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar. Hal ini diharapkan dapat menguatkan ekosistem fintech P2P lending di Indonesia serta memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi pelaku industri dan konsumen.

Perubahan ini juga direspons positif oleh para pelaku industri fintech P2P lending. Mereka menyambut baik langkah OJK untuk mengakomodasi kebutuhan pasar yang semakin berkembang pesat di era digital ini. Dengan meningkatnya batas maksimal pinjaman, diharapkan masyarakat dapat memperoleh akses ke sumber dana yang lebih besar untuk keperluan produktif, seperti modal usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pendanaan untuk proyek-proyek inovatif lainnya.

| Baca juga : Markas Judi Online di Apartemen Jakbar Digerebek

Namun demikian, langkah OJK untuk meningkatkan batas maksimal pinjaman ini juga menghadirkan tantangan tersendiri dalam hal pengawasan dan perlindungan konsumen. Penting bagi OJK untuk memastikan bahwa peningkatan ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, serta memastikan perlindungan konsumen terjamin secara optimal. Oleh karena itu, implementasi RPOJK LPBBTI harus disertai dengan mekanisme pengawasan yang ketat dan efektif agar ekosistem fintech P2P lending tetap sehat dan berkelanjutan.

Secara keseluruhan, perubahan peraturan ini menandai langkah maju dalam regulasi sektor fintech P2P lending di Indonesia. Dengan meningkatkan batas maksimal pendanaan hingga Rp 10 miliar, diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi digital serta inklusi keuangan di Tanah Air. OJK berkomitmen untuk terus menyempurnakan regulasi ini guna mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan dan aman bagi semua pihak yang terlibat dalam industri fintech P2P lending.

Admin

Recent Posts

Pemilik Pondok Pesantren di Jakarta Timur Diduga Terlibat Pencabulan Santri

Berputar.id Kasus pencabulan di Pondok Pesantren Ad-Diniyah, Duren Sawit, Jakarta Timur, melibatkan pemilik berinisial CH…

3 menit ago

Wanita di Bogor Mandi dan Tidak Kunjung Keluar Ternyata Tewas Tercebur ke Sumur

Berputar.id Seorang wanita berinisial RS (36) mengalami insiden tragis ketika tercebur ke dalam sumur di…

1 jam ago

Aplikasi Milik ByteDance CapCut dan Mobile Legends Kini Resmi Dapat Akses di AS

Berputar.id Dua aplikasi milik ByteDance, yaitu CapCut dan Mobile Legends, kini telah resmi dapat diakses oleh pengguna di…

2 jam ago

Penjelasan Uya Kuya Yang Dikritik Ngonten Depan Bekas Rumah Kebakaran Oleh Pemilik Rumah di LA

Berputar.id Uya Kuya, seorang presenter dan anggota DPR RI, menjadi sorotan publik setelah videonya yang…

2 jam ago

Kecelakaan Mobil Melaju Sendiri Tanpa Pengemudi Lalu Menabrak Pesepeda di Kelapa Gading

Berputar.id Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jakarta Utara pada Minggu, 19 Januari 2025, ketika sebuah…

24 jam ago

Pemprov DKI Jakarta Akan Bangun 2 Flyover Dengan Anggaran Rp 494 M di Jakbar dan Jaksel

Berputar.idPemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun dua flyover dengan total anggaran mencapai Rp 494,46 miliar.…

24 jam ago