Categories: Teckhnologi

OJK Segera Perbarui Peraturan Fintech P2P Lending, Maksimal Pinjaman Capai Rp 10 Miliar

Spread the love

Aturan baru- Masyarakat bisa pinjam sampe 10 Milyar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia saat ini sedang menggodok peraturan baru untuk meningkatkan regulasi terkait perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Dikutip dari detikFinance, aturan yang sedang digodok ini memungkinkan masyarakat untuk memperoleh pinjaman hingga Rp 10 miliar, meningkat tajam dari batas sebelumnya yang hanya Rp 2 miliar. Hal ini dilakukan dalam rangka memperluas akses pendanaan bagi masyarakat dan mengikuti perkembangan teknologi di sektor keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) saat ini tengah dalam tahap penyelarasan. Dalam rancangan ini, OJK berencana untuk meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif yang bisa diberikan fintech P2P lending dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar. Hal ini diharapkan dapat menguatkan ekosistem fintech P2P lending di Indonesia serta memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi pelaku industri dan konsumen.

Perubahan ini juga direspons positif oleh para pelaku industri fintech P2P lending. Mereka menyambut baik langkah OJK untuk mengakomodasi kebutuhan pasar yang semakin berkembang pesat di era digital ini. Dengan meningkatnya batas maksimal pinjaman, diharapkan masyarakat dapat memperoleh akses ke sumber dana yang lebih besar untuk keperluan produktif, seperti modal usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pendanaan untuk proyek-proyek inovatif lainnya.

| Baca juga : Markas Judi Online di Apartemen Jakbar Digerebek

Namun demikian, langkah OJK untuk meningkatkan batas maksimal pinjaman ini juga menghadirkan tantangan tersendiri dalam hal pengawasan dan perlindungan konsumen. Penting bagi OJK untuk memastikan bahwa peningkatan ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, serta memastikan perlindungan konsumen terjamin secara optimal. Oleh karena itu, implementasi RPOJK LPBBTI harus disertai dengan mekanisme pengawasan yang ketat dan efektif agar ekosistem fintech P2P lending tetap sehat dan berkelanjutan.

Secara keseluruhan, perubahan peraturan ini menandai langkah maju dalam regulasi sektor fintech P2P lending di Indonesia. Dengan meningkatkan batas maksimal pendanaan hingga Rp 10 miliar, diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi digital serta inklusi keuangan di Tanah Air. OJK berkomitmen untuk terus menyempurnakan regulasi ini guna mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan dan aman bagi semua pihak yang terlibat dalam industri fintech P2P lending.

Admin

Recent Posts

Mitra Dapur MBG Kalibata Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Dana Hampir Rp 1 Miliar oleh Yayasan MBN

Berputar.id Mitra dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, menjalani pemeriksaan oleh…

20 jam ago

Wanita di Mal Pondok Indah Jakarta Selatan Ditangkap Usai Tipu Toko dengan Bukti Transfer Palsu

Berputar.id Seorang wanita berinisial TNA (32) berhasil diamankan polisi setelah melakukan penipuan dengan modus mengedit…

20 jam ago

Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Roman Nazarenko, Bos Jaringan Lab Narkoba Hydra di Bali ke Kejati Bali

Berputar.id Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas perkara Warga Negara Ukraina, Roman Nazarenko, tersangka kasus laboratorium…

20 jam ago

Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua Laporkan Akun TikTok Penyebar Video Dugaan Cekik Pramugari Wings Air

Berputar.id Anggota DPRD Sumatera Utara, Megawati Zebua, melaporkan pemilik akun TikTok @polostakberdosa ke Polda Sumut…

20 jam ago

Whistleblower Tesla Cristina Balan Menang Banding, Siap Hadapi Elon Musk di Pengadilan Terbuka

Berputar.id Cristina Balan, mantan engineer Tesla yang dikenal sebagai whistleblower atas isu keselamatan desain kendaraan,…

20 jam ago

Kenangan Haru Cici Paramida dan Siti KDI Mengenang Ibunda Hj Roesnaedi yang Meninggal Dunia, Dimakamkan di TPU Semper Jakarta Utara

Berputar.id  Ibunda dari penyanyi dangdut Cici Paramida dan Siti KDI, Hj Roesnaedi, meninggal dunia pada…

20 jam ago