Aturan baru- Masyarakat bisa pinjam sampe 10 Milyar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia saat ini sedang menggodok peraturan baru untuk meningkatkan regulasi terkait perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Dikutip dari detikFinance, aturan yang sedang digodok ini memungkinkan masyarakat untuk memperoleh pinjaman hingga Rp 10 miliar, meningkat tajam dari batas sebelumnya yang hanya Rp 2 miliar. Hal ini dilakukan dalam rangka memperluas akses pendanaan bagi masyarakat dan mengikuti perkembangan teknologi di sektor keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) saat ini tengah dalam tahap penyelarasan. Dalam rancangan ini, OJK berencana untuk meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif yang bisa diberikan fintech P2P lending dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar. Hal ini diharapkan dapat menguatkan ekosistem fintech P2P lending di Indonesia serta memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi pelaku industri dan konsumen.
Perubahan ini juga direspons positif oleh para pelaku industri fintech P2P lending. Mereka menyambut baik langkah OJK untuk mengakomodasi kebutuhan pasar yang semakin berkembang pesat di era digital ini. Dengan meningkatnya batas maksimal pinjaman, diharapkan masyarakat dapat memperoleh akses ke sumber dana yang lebih besar untuk keperluan produktif, seperti modal usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pendanaan untuk proyek-proyek inovatif lainnya.
| Baca juga : Markas Judi Online di Apartemen Jakbar Digerebek
Namun demikian, langkah OJK untuk meningkatkan batas maksimal pinjaman ini juga menghadirkan tantangan tersendiri dalam hal pengawasan dan perlindungan konsumen. Penting bagi OJK untuk memastikan bahwa peningkatan ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, serta memastikan perlindungan konsumen terjamin secara optimal. Oleh karena itu, implementasi RPOJK LPBBTI harus disertai dengan mekanisme pengawasan yang ketat dan efektif agar ekosistem fintech P2P lending tetap sehat dan berkelanjutan.
Secara keseluruhan, perubahan peraturan ini menandai langkah maju dalam regulasi sektor fintech P2P lending di Indonesia. Dengan meningkatkan batas maksimal pendanaan hingga Rp 10 miliar, diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi digital serta inklusi keuangan di Tanah Air. OJK berkomitmen untuk terus menyempurnakan regulasi ini guna mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan dan aman bagi semua pihak yang terlibat dalam industri fintech P2P lending.