Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengumumkan keputusan kontroversial terkait Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, yang dinyatakan bersalah dalam kasus tindak asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di wilayah Eropa. Putusan ini mengejutkan publik karena melibatkan seorang pejabat yang seharusnya bertanggung jawab dalam menegakkan etika dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dengan nomor perkara 90/PKE-DKPP/V/2024. DKPP secara tegas menyatakan bahwa Hasyim Asy’ari terbukti melakukan perbuatan tidak terpuji, yang tidak hanya merusak nama baiknya sendiri tetapi juga mengakibatkan gangguan kesehatan pada korban atau pengadu.
Anggota majelis sidang DKPP yang membacakan putusan tersebut menjelaskan bahwa Hasyim Asy’ari terlibat dalam upaya merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan. Meskipun pengadu awalnya menolak, Hasyim tetap memaksa hingga akhirnya perbuatan tidak senonoh tersebut terjadi.
| Baca Juga : Ketua KPU Hasyim Asy’ari Diberhentikan karena Kasus Asusila
Kasus ini telah mencuatkan kekhawatiran serius terkait integritas dan moralitas para penyelenggara pemilu, yang seharusnya menjadi teladan dalam menjaga keteladanan dan profesionalisme. DKPP berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan menindak tegas setiap pelanggaran etika yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, demi menjaga integritas institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Reaksi publik terhadap putusan DKPP ini bervariasi, dengan sebagian besar mengutuk perbuatan Hasyim Asy’ari dan mendesak tindakan tegas yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Selain itu, muncul pula panggilan untuk mereformasi prosedur pengawasan dan pengawalan terhadap moralitas serta integritas para pejabat yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu.
DKPP berharap bahwa penanganan serius terhadap kasus ini akan memberikan pembelajaran bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu, bahwa setiap pelanggaran terhadap etika dan moralitas tidak akan dibiarkan dan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berputar.id Sebuah kebakaran hebat yang melanda permukiman di Jalan Kutilang 28, RW 02, Bukit Duri,…
Berputar.id Sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita pengendara mobil terlibat adu mulut dengan polisi lalu…
Berputar.id Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengungkapkan target pembukaan rute baru TransJakarta yang menghubungkan…
Berputar.id Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita berusia 22 tahun yang mayatnya…
Berputar.id Kasus penipuan dengan modus transfer uang semakin marak terjadi di masyarakat. Para pelaku menggunakan…
Berputar.id Erika Carlina, penyanyi dan selebriti cantik kelahiran Cilacap, kembali menjadi sorotan publik. Namun kali…