Satgas Pemberantasan Judi Online Mulai Bekerja Nyata

Spread the love

Presiden Joko Widodo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online

Presiden Joko Widodo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sebagai ketua, dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) sebagai wakil ketua.

Tugas harian pencegahan diberikan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), sedangkan tugas harian penegakan hukum diemban oleh Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri). Satgas ini mulai bekerja sejak Keppres diteken pada 14 Juni 2024 dan akan bertugas hingga 31 Desember 2024, dengan kemungkinan perpanjangan masa kerja jika diperlukan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dan mendukung penuh pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online[3]. OJK akan mempelajari rekening-rekening yang telah diblokir karena diduga terkait dengan judi online untuk langkah-langkah lebih lanjut.

| Baca Juga : Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi “Online” Bisa Dipidana

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Pol Wahyu Widada, mengungkapkan beberapa tantangan yang harus dihadapi dalam pemberantasan judi online:

  1. Modus pelaku yang bekerja secara kolektif dalam menyediakan sarana prasarana, sistem pembayaran, dan deposit/withdraw
  2. Pengiriman alat pembayaran rekening bank di Indonesia melalui ekspedisi ke luar negeri untuk menyamarkan transaksi keuangan
  3. Penggunaan kripto currency dan money changer dalam perputaran uang judi online

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris, menyambut baik pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online. Ia berharap satgas dapat menjadi solusi efektif dalam mencegah, menindak, dan mengedukasi masyarakat akan bahaya judi online.

Dengan kerja sama lintas lembaga dan pendekatan komprehensif, diharapkan Satgas Pemberantasan Judi Online dapat mengadopsi strategi yang lebih efektif dalam menghadapi perkembangan teknologi yang digunakan oleh pelaku judi online. Semoga langkah proaktif pemerintah ini dapat membasmi fenomena judi online yang telah meresahkan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *