Categories: Teckhnologi

Ketua KPU Hasyim Asy’ari Diberhentikan karena Kasus Asusila

Spread the love

Jakarta, Kompas.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, terkait dengan kasus dugaan asusila yang menjeratnya. Putusan ini diumumkan dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024)[1]

Kronologi Kasus Asusila

Kasus asusila ini dimulai ketika Hasyim Asy’ari, Ketua KPU, terbukti melakukan tindakan asusila terhadap CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa Hasyim Asy’ari melakukan tindakan asusila terhadap CAT, termasuk merayu dan memaksa CAT untuk melakukan hubungan badan

Pelanggaran Etik

Sebelumnya, Hasyim Asy’ari telah melakukan beberapa pelanggaran etik yang signifikan. Salah satu contoh adalah ketika dia melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni Moein alias Wanita Emas, Ketua Umum Partai Republik Satu, pada 18 Agustus 2022. Perjalanan tersebut dilakukan bukan dalam agenda dinas dan dianggap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena Hasnaeni adalah ketua umum partai yang sedang mengikuti tahap proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024

Sanksi Pemberhentian Tetap

Dalam putusannya, DKPP juga mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya dan meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Selain itu, DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

| Baca Juga : Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi “Online” Bisa Dipidana

Tanggapan Hasyim Asy’ari

Hasyim Asy’ari sendiri mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh DKPP atas pelanggaran etik terkait tindakan asusila. Namun, korban kasus kekerasan seksual, CAT, mempertimbangkan akan membawa kasus ini ke ranah pidana jika memenuhi unsur kekerasan seksual.

Dampak pada Pemilu

Pemberhentian Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU dapat memiliki dampak pada penyelenggaraan Pilkada 2024. Namun, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan mengawasi pelaksanaan putusan ini untuk memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam keseluruhan, kasus asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi tindakan asusila dalam penyelenggaraan pemilu dan bahwa sanksi yang diberikan oleh DKPP adalah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sumber : Deyik.com

Admin

Recent Posts

La Nyalla Mattalitti Heran Rumahnya Digeledah KPK, Tidak Ada Barang Bukti Ditemukan

Berputar.id Anggota DPD RI La Nyalla Mattalitti mengaku heran atas penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan…

19 jam ago

KPK Periksa Febri Diansyah sebagai Saksi dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku

Berputar.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (14/4/2025) memeriksa mantan Juru Bicara KPK sekaligus pengacara…

19 jam ago

Presiden Prabowo Subianto Selesaikan Kunjungan Kerja dan Kenegaraan di Timur Tengah dan Turki, Terima Penghormatan Militer di Yordania

Berputar.id Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menyelesaikan rangkaian kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan ke…

19 jam ago

Pria di Ciputat Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 3 Bocah dengan Modus Ajak Main Game Online

Berputar.id Seorang pria berinisial AAM alias Bang Aziz (34) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap…

19 jam ago

Pertanyaan Wawancara Favorit Jeff Bezos: “Apakah Anda Orang yang Beruntung?”

Berputar.id Jeff Bezos, pendiri Amazon, dikenal tidak hanya karena visinya yang luar biasa dalam membangun…

19 jam ago

Denny Cagur Ungkap Cerita Berkesan di Balik Motor Harley Pertamanya yang Dibeli Tahun 2013

Berputar.id Komedian sekaligus politikus Denny Cagur membagikan cerita menarik di balik motor Harley Davidson pertamanya…

19 jam ago