Jakarta, Kompas.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, terkait dengan kasus dugaan asusila yang menjeratnya. Putusan ini diumumkan dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024)[1]
Kasus asusila ini dimulai ketika Hasyim Asy’ari, Ketua KPU, terbukti melakukan tindakan asusila terhadap CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa Hasyim Asy’ari melakukan tindakan asusila terhadap CAT, termasuk merayu dan memaksa CAT untuk melakukan hubungan badan
Sebelumnya, Hasyim Asy’ari telah melakukan beberapa pelanggaran etik yang signifikan. Salah satu contoh adalah ketika dia melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni Moein alias Wanita Emas, Ketua Umum Partai Republik Satu, pada 18 Agustus 2022. Perjalanan tersebut dilakukan bukan dalam agenda dinas dan dianggap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena Hasnaeni adalah ketua umum partai yang sedang mengikuti tahap proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024
Dalam putusannya, DKPP juga mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya dan meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Selain itu, DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
| Baca Juga : Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi “Online” Bisa Dipidana
Hasyim Asy’ari sendiri mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh DKPP atas pelanggaran etik terkait tindakan asusila. Namun, korban kasus kekerasan seksual, CAT, mempertimbangkan akan membawa kasus ini ke ranah pidana jika memenuhi unsur kekerasan seksual.
Pemberhentian Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU dapat memiliki dampak pada penyelenggaraan Pilkada 2024. Namun, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan mengawasi pelaksanaan putusan ini untuk memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam keseluruhan, kasus asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi tindakan asusila dalam penyelenggaraan pemilu dan bahwa sanksi yang diberikan oleh DKPP adalah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sumber : Deyik.com
Berputar.id Seorang wanita berinisial RS (36) mengalami insiden tragis ketika tercebur ke dalam sumur di…
Berputar.id Dua aplikasi milik ByteDance, yaitu CapCut dan Mobile Legends, kini telah resmi dapat diakses oleh pengguna di…
Berputar.id Uya Kuya, seorang presenter dan anggota DPR RI, menjadi sorotan publik setelah videonya yang…
Berputar.id Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jakarta Utara pada Minggu, 19 Januari 2025, ketika sebuah…
Berputar.idPemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun dua flyover dengan total anggaran mencapai Rp 494,46 miliar.…
Berputar.id Koalisi Pejalan Kaki (Kopeka) mengeluhkan parkir liar di trotoar depan RM Sinar Mandala dan…