Categories: Teckhnologi

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi “Online” Bisa Dipidana

Spread the love

Menko PMK Tegaskan Pinjamkan Rekening ke Judi Online Dapat Dipidana

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menegaskan bahwa memberikan atau meminjamkan nomor rekening bank kepada pelaku judi online dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas maraknya praktik judi online di Indonesia.

Menko PMK menjelaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam memfasilitasi transaksi judi online, termasuk dengan menyediakan nomor rekening, dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana perjudian. Menurutnya, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai turut serta dalam kegiatan judi online yang ilegal.

“Kami ingin menegaskan bahwa memberikan atau meminjamkan nomor rekening untuk transaksi judi online itu bisa dipidana. Ini adalah bagian dari upaya kita memberantas judi online yang semakin meresahkan masyarakat,” ujar Menko PMK dalam konferensi pers.

| Baca Juga : Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk pemerintah untuk menangani judi online juga telah mengidentifikasi beberapa pemain judi online. Namun, Satgas mengakui bahwa saat ini mereka masih fokus pada pemain, sementara penanganan terhadap bandar judi online belum menjadi prioritas utama.

Menko PMK menegaskan bahwa pemerintah akan terus menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem judi online, termasuk mereka yang memfasilitasi transaksi keuangan. Hal ini dilakukan untuk memutus rantai peredaran uang dari praktik judi online yang merugikan masyarakat.

“Kami berharap dengan adanya penegasan ini, masyarakat tidak lagi terlibat dalam judi online baik sebagai pemain maupun penyedia fasilitas. Kita harus bersama-sama memberantas praktik ilegal ini demi kesejahteraan rakyat,” tutup Menko PMK.

Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk keterlibatan dalam judi online, termasuk pemberian atau peminjaman nomor rekening. Upaya ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran uang dari praktik judi online yang merugikan masyarakat.

Admin

Recent Posts

Seorang Pria di Bogor Ditangkap Polisi Setelah Melakukan Penipuan Dengan Bawa Kabur HP Wanita Kencannya

Berputar.id Gathan Mahardika alias Reza, seorang pria berusia 27 tahun, ditangkap oleh polisi setelah melakukan…

8 menit ago

Pemerintah Indonesia Menyatakan Menerima Putusan MA Soal Aturan Terkait Pinjol

Berputar.id Pemerintah Indonesia telah menyatakan menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan perbaikan aturan terkait…

14 menit ago

Pemilik Pondok Pesantren di Jakarta Timur Diduga Terlibat Pencabulan Santri

Berputar.id Kasus pencabulan di Pondok Pesantren Ad-Diniyah, Duren Sawit, Jakarta Timur, melibatkan pemilik berinisial CH…

20 menit ago

Wanita di Bogor Mandi dan Tidak Kunjung Keluar Ternyata Tewas Tercebur ke Sumur

Berputar.id Seorang wanita berinisial RS (36) mengalami insiden tragis ketika tercebur ke dalam sumur di…

2 jam ago

Aplikasi Milik ByteDance CapCut dan Mobile Legends Kini Resmi Dapat Akses di AS

Berputar.id Dua aplikasi milik ByteDance, yaitu CapCut dan Mobile Legends, kini telah resmi dapat diakses oleh pengguna di…

2 jam ago

Penjelasan Uya Kuya Yang Dikritik Ngonten Depan Bekas Rumah Kebakaran Oleh Pemilik Rumah di LA

Berputar.id Uya Kuya, seorang presenter dan anggota DPR RI, menjadi sorotan publik setelah videonya yang…

2 jam ago