Categories: Teckhnologi

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi “Online” Bisa Dipidana

Spread the love

Menko PMK Tegaskan Pinjamkan Rekening ke Judi Online Dapat Dipidana

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menegaskan bahwa memberikan atau meminjamkan nomor rekening bank kepada pelaku judi online dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas maraknya praktik judi online di Indonesia.

Menko PMK menjelaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam memfasilitasi transaksi judi online, termasuk dengan menyediakan nomor rekening, dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana perjudian. Menurutnya, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai turut serta dalam kegiatan judi online yang ilegal.

“Kami ingin menegaskan bahwa memberikan atau meminjamkan nomor rekening untuk transaksi judi online itu bisa dipidana. Ini adalah bagian dari upaya kita memberantas judi online yang semakin meresahkan masyarakat,” ujar Menko PMK dalam konferensi pers.

| Baca Juga : Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk pemerintah untuk menangani judi online juga telah mengidentifikasi beberapa pemain judi online. Namun, Satgas mengakui bahwa saat ini mereka masih fokus pada pemain, sementara penanganan terhadap bandar judi online belum menjadi prioritas utama.

Menko PMK menegaskan bahwa pemerintah akan terus menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem judi online, termasuk mereka yang memfasilitasi transaksi keuangan. Hal ini dilakukan untuk memutus rantai peredaran uang dari praktik judi online yang merugikan masyarakat.

“Kami berharap dengan adanya penegasan ini, masyarakat tidak lagi terlibat dalam judi online baik sebagai pemain maupun penyedia fasilitas. Kita harus bersama-sama memberantas praktik ilegal ini demi kesejahteraan rakyat,” tutup Menko PMK.

Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk keterlibatan dalam judi online, termasuk pemberian atau peminjaman nomor rekening. Upaya ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran uang dari praktik judi online yang merugikan masyarakat.

Admin

Recent Posts

Polisi Ungkap Teman Pemberi Uang Palsu kepada Artis Sekar Arum Widara, Ternyata Pegawai Nonaktif Garuda

Berputar.id Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap sosok teman yang memberikan uang palsu kepada mantan artis…

13 jam ago

Komisaris Taman Safari Ungkap Asal-Usul Eks Pemain Sirkus OCI dari Panti Asuhan, Tanggapi Dugaan Kekerasan 1997

Berputar.id Komisaris Taman Safari Indonesia, Tony Sumampouw, mengungkapkan bahwa sebagian besar eks pemain sirkus Oriental…

13 jam ago

Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur Kembali Erupsi, Kolom Abu Capai 700 Meter

Berputar.id Gunung Lewotobi Laki-laki yang terletak di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, kembali mengalami…

13 jam ago

TransJakarta Perpendek Rute Koridor 12 Akibat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok

Berputar.id Aktivitas bongkar-muat barang di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menyebabkan kemacetan parah di kawasan…

13 jam ago

Microsoft Investasi Rp 27 Triliun untuk Penguatan Cloud dan Pengembangan AI di Indonesia

Berputar.id Microsoft resmi mengumumkan investasi sebesar Rp 27 triliun untuk memperkuat layanan cloud dan pengembangan…

13 jam ago

Luna Maya Bungkam Soal Undangan Pernikahan yang Viral, Pilih Simpan Kebenaran

Berputar.id Aktris Luna Maya kembali menjadi sorotan publik setelah undangan pernikahannya dengan Maxime Bouttier beredar…

13 jam ago