Categories: Teckhnologi

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi “Online” Bisa Dipidana

Spread the love

Menko PMK Tegaskan Pinjamkan Rekening ke Judi Online Dapat Dipidana

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menegaskan bahwa memberikan atau meminjamkan nomor rekening bank kepada pelaku judi online dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas maraknya praktik judi online di Indonesia.

Menko PMK menjelaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam memfasilitasi transaksi judi online, termasuk dengan menyediakan nomor rekening, dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana perjudian. Menurutnya, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai turut serta dalam kegiatan judi online yang ilegal.

“Kami ingin menegaskan bahwa memberikan atau meminjamkan nomor rekening untuk transaksi judi online itu bisa dipidana. Ini adalah bagian dari upaya kita memberantas judi online yang semakin meresahkan masyarakat,” ujar Menko PMK dalam konferensi pers.

| Baca Juga : Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk pemerintah untuk menangani judi online juga telah mengidentifikasi beberapa pemain judi online. Namun, Satgas mengakui bahwa saat ini mereka masih fokus pada pemain, sementara penanganan terhadap bandar judi online belum menjadi prioritas utama.

Menko PMK menegaskan bahwa pemerintah akan terus menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem judi online, termasuk mereka yang memfasilitasi transaksi keuangan. Hal ini dilakukan untuk memutus rantai peredaran uang dari praktik judi online yang merugikan masyarakat.

“Kami berharap dengan adanya penegasan ini, masyarakat tidak lagi terlibat dalam judi online baik sebagai pemain maupun penyedia fasilitas. Kita harus bersama-sama memberantas praktik ilegal ini demi kesejahteraan rakyat,” tutup Menko PMK.

Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk keterlibatan dalam judi online, termasuk pemberian atau peminjaman nomor rekening. Upaya ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran uang dari praktik judi online yang merugikan masyarakat.

Admin

Recent Posts

Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Peran Orang Tua dalam Pencegahan Kekerasan Anak

Berputar.id Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan tanggapan terkait maraknya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi…

10 jam ago

Rektor IPB Apresiasi Hoegeng Awards 2025 sebagai Bukti Komitmen Polri Tingkatkan Integritas

Berputar.id Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Arif Satria, memberikan apresiasi tinggi terhadap penyelenggaraan Hoegeng…

10 jam ago

Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online di Bogor, Bekasi, dan Tangerang, Pengelola Raup Untung hingga Rp 20 Miliar dalam 10 Bulan

Berputar.id Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek markas judi online (judol) di tiga lokasi…

10 jam ago

Pemulung Terekam CCTV Mencuri Tabung Gas LPG 3 Kg di Warung Tapos, Depok

Berputar.id Aksi pencurian tabung gas LPG ukuran 3 kilogram oleh seorang pemulung di sebuah warung…

10 jam ago

Google Chrome Tetap Kuasai Pasar Browser Dunia dengan Pangsa 68,4%, Meski Konsumsi RAM Jadi Catatan

Berputar.id Google Chrome masih mendominasi pasar browser global pada tahun 2025 dengan menguasai pangsa pasar…

10 jam ago

Kabar Duka, Ayah Sarwendah, Hendrik Lo, Meninggal Dunia di Usia 63 Tahun

Berputar.id Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Hendrik Lo, ayah dari artis Sarwendah,…

11 jam ago