Menko PMK Tegaskan Pinjamkan Rekening ke Judi Online Dapat Dipidana
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menegaskan bahwa memberikan atau meminjamkan nomor rekening bank kepada pelaku judi online dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas maraknya praktik judi online di Indonesia.
Menko PMK menjelaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam memfasilitasi transaksi judi online, termasuk dengan menyediakan nomor rekening, dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana perjudian. Menurutnya, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai turut serta dalam kegiatan judi online yang ilegal.
“Kami ingin menegaskan bahwa memberikan atau meminjamkan nomor rekening untuk transaksi judi online itu bisa dipidana. Ini adalah bagian dari upaya kita memberantas judi online yang semakin meresahkan masyarakat,” ujar Menko PMK dalam konferensi pers.
| Baca Juga : Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas
Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk pemerintah untuk menangani judi online juga telah mengidentifikasi beberapa pemain judi online. Namun, Satgas mengakui bahwa saat ini mereka masih fokus pada pemain, sementara penanganan terhadap bandar judi online belum menjadi prioritas utama.
Menko PMK menegaskan bahwa pemerintah akan terus menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem judi online, termasuk mereka yang memfasilitasi transaksi keuangan. Hal ini dilakukan untuk memutus rantai peredaran uang dari praktik judi online yang merugikan masyarakat.
“Kami berharap dengan adanya penegasan ini, masyarakat tidak lagi terlibat dalam judi online baik sebagai pemain maupun penyedia fasilitas. Kita harus bersama-sama memberantas praktik ilegal ini demi kesejahteraan rakyat,” tutup Menko PMK.
Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk keterlibatan dalam judi online, termasuk pemberian atau peminjaman nomor rekening. Upaya ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran uang dari praktik judi online yang merugikan masyarakat.
Berputar.id Gathan Mahardika alias Reza, seorang pria berusia 27 tahun, ditangkap oleh polisi setelah melakukan…
Berputar.id Pemerintah Indonesia telah menyatakan menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan perbaikan aturan terkait…
Berputar.id Kasus pencabulan di Pondok Pesantren Ad-Diniyah, Duren Sawit, Jakarta Timur, melibatkan pemilik berinisial CH…
Berputar.id Seorang wanita berinisial RS (36) mengalami insiden tragis ketika tercebur ke dalam sumur di…
Berputar.id Dua aplikasi milik ByteDance, yaitu CapCut dan Mobile Legends, kini telah resmi dapat diakses oleh pengguna di…
Berputar.id Uya Kuya, seorang presenter dan anggota DPR RI, menjadi sorotan publik setelah videonya yang…