Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa lebih dari 1.000 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta pegawai Sekretariat Jenderal DPR terlibat dalam aktivitas judi online. Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, mengungkapkan bahwa secara nasional terdapat sekitar 63 ribu transaksi terkait judi online di kalangan anggota legislatif dan pegawai DPR, DPRD, serta Sekretariat Jenderal DPR/DPRD. Di DPR RI sendiri, jumlah transaksinya mencapai 7 ribu, yang merupakan bagian dari total nasional tersebut.
Ivan menegaskan bahwa PPATK telah menerima instruksi dari Kepala Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring untuk menyampaikan temuan ini kepada pimpinan masing-masing kementerian dan lembaga negara. Saat ini, mereka masih menunggu petunjuk lebih lanjut untuk mengungkapkan rincian data mengenai kegiatan judi online yang melibatkan anggota DPR, DPRD, dan pegawai Sekretariat Jenderal.
| Baca juga : Satgas Pemberantasan Judi Online, Segera Diteken Presiden
Menanggapi temuan ini, Wakil Ketua Komisi III dan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa PPATK berwenang secara hukum untuk menyerahkan data anggota dewan yang terlibat kepada MKD. Pihaknya menunggu keputusan dari MKD terkait langkah selanjutnya terhadap anggota DPR yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Temuan ini menunjukkan bahwa aktivitas judi online tidak hanya dilakukan oleh anggota legislatif di tingkat pusat (DPR RI), tetapi juga tersebar di tingkat daerah (DPRD) serta pegawai Sekretariat Jenderal di seluruh Indonesia. PPATK memiliki data lengkap termasuk wilayah transaksi, domisili, nomor handphone, dan tanggal lahir para pelaku judi online di kalangan anggota legislatif.