Categories: Teckhnologi

Menkominfo,Telegram Tidak Kooperatif dalam Penanganan Judi Online

Spread the love

Menkominfo Budi Arie Setiadi Menyatakan Telegram Tidak Kooperatif dalam Penanganan Judi Online

Jakarta, 24 Mei 2024 – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa platform pesan instan Telegram dinilai sebagai yang paling tidak kooperatif dengan pemerintah dalam penanganan judi online di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers terkait Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online, yang diselenggarakan melalui saluran telekonferensi pada Jumat (24/5/2024).

Budi Arie Setiadi menyoroti maraknya praktik judi online di Indonesia, dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa perputaran uang judi online pada kuartal I 2024 saja mencapai hampir Rp 1 triliun. Menurutnya, tren terbaru menunjukkan bahwa banyak penjudi online menggunakan platform Telegram untuk bermain.

“Ada tren para penjudi online bermain melalui Telegram. Sehingga, kita peringatkan Telegram bahwa jika tidak kooperatif, pasti akan ditutup!” tegas Budi Arie Setiadi.

| baca Juga : 3,3 Juta Warga Indonesia Bermain Judi Online, Nilai transaksi Rp 517 Triliun

Budi Arie Setiadi juga membandingkan Telegram dengan platform lain yang dinilai lebih kooperatif dengan pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online. Salah satunya adalah Google, yang akan melakukan diskusi dengan pemerintah Indonesia terkait teknologi AI yang digunakan untuk melacak konten judi online di platform mereka.

Pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap platform-platform online dalam upaya pemberantasan judi online. Salah satu langkahnya adalah menerapkan kebijakan baru yang mengenakan denda sebesar Rp 500 juta per konten judi online kepada pengelola platform digital seperti X, Google, Meta, dan TikTok yang tidak kooperatif.

Budi Arie Setiadi juga mengancam akan mencabut izin penyelenggara internet service provider (ISP) yang tidak kooperatif dalam proses pemberantasan judi online. Menurutnya, beberapa ISP diidentifikasi sebagai pelaku yang masih memfasilitasi permainan judi online.

“Kami sudah tahu ISP-ISP mana saja yang memfasilitasi judi online. Tunggu waktunya saja kita tutup, tunggu aja. Nanti kita umumkan PT-nya apa, siapa pemiliknya,” tegas Budi Arie Setiadi.

Sumber : Mut

Admin

Recent Posts

Majelis Hakim PN Banda Aceh Vonis Zulfurqan 20 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Mahasiswa

Berputar.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh pada Rabu, 16 Juli 2025, menjatuhkan vonis…

17 jam ago

Operasi Patuh 2025 Hari Ketiga: Pelanggaran Helm SNI Terbanyak, Kakorlantas Tekankan Pendekatan Humanis Lewat ‘Polantas Menyapa’

Berputar.id Pelaksanaan Operasi Patuh 2025 memasuki hari ketiga pada Kamis, 17 Juli 2025. Kepala Korps…

17 jam ago

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Resmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Mako Brimob Depok dan 27 Titik Lainnya

Berputar.id Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo meresmikan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)…

17 jam ago

Draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) Kini Bisa Diakses Publik di Situs DPR RI, Begini Cara Mendapatkannya

Berputar.id  Draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) resmi diunggah dan bisa diakses secara…

17 jam ago

7 Aplikasi Desain Grafis Gratis Selain Canva, Mudah untuk Pemula & Profesional

Berputar.id Di era digital yang serba cepat, kebutuhan akan desain grafis praktis semakin tinggi. Canva…

17 jam ago

Nikita Mirzani Hadir di PN Jakarta Selatan, Ungkap Pencabutan Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys

Berputar.id Aktris Nikita Mirzani kembali menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari…

17 jam ago